Tanjungpinang (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan kasus Bank Century bisa dibawa ke jalur hukum pidana untuk pembuktian secara hukum.
"Kasus Century bisa dibawa ke jalur hukum pidana untuk pembuktian lebih jauh secara hukum," kata Ketua MK Mahfud MD, usai melakukan orasi ilmiah di Hotel Comfort, Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu.
Mahfud mengatakan, jika kasus itu dibawa ke jalur hukum pidana maka bisa diketahui ada-tidaknya korupsi, penggelapan, dan penipuan.
"Itu bisa didalami semua dari nama-nama yang muncul mulai dari tingkat bawah seperti pejabat bank atau nama-nama yang terungkap dalam sidang-sidang DPR," ujarnya.
Mahfud menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berani mengungkap kasus itu sejauh ada tuntutan hukum yang mengarah kepada pidana penyuapan dan korupsi.
"Selama ini KPK berani dan tidak ada yang ditakuti sejauh ada tuntutan ke arah hukum pidana itu," ujarnya.
Jika dibawa ke Hukum Tata Negara terkait politik, menurut Mahfud terlebih dulu harus ada pernyataan pendapat politik dari anggota DPR dan mendapat dukungan 75 persen anggota.
"Agendanya akan lama pada tahapan pertama tersebut, setelah itu baru ada proses pendakwaan atau impechment. Kalau itu tidak dilakukan ya tidak ada," ujar Mahfud.
Dia juga mengatakan MK tidak boleh mendorong ke arah itu dan MK hanya standby serta tidak akan mengambil jika tidak ada yang mengajukan kepada MK.
"MK hanya standby dan tidak boleh aktif mengambil perkara itu," ujarnya.Dia mengatakan, pidana tidak ada hubungannya dengan impeachment karena masing-masing berjalan sendiri-sendiri.
"Tidak ada hubungannya, kalau DPR atau MPR tidak melakukan impeachment maka tidak akan terjadi walaupun secara hukum terbukti bersalah," ujarnya.(KR-NP/A038)
Mahfud MD :Kasus Century Bisa Dibawa ke Hukum Pidana
6 Maret 2010 21:04 WIB
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010
Tags: