Tanjungpinang (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sama-sama melanggar Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu terkait konflik dalam persoalan panitia pengawas (panwas).
"KPU dan Bawaslu sama-sama melanggar Undang-Undang dan kesepakatan sehingga sekarang terlanjur kisruh menjadi kasus yang harus dicarikan jalan keluarnya oleh MK," katanya setelah memberikan orasi ilmiah di Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu.
Menurut dia, KPU dan Bawaslu saat ini sedang dalam konflik yang bersumber dari sikap egois masing-masing, karena KPU mengikuti kemauan sendiri dan Bawaslu juga mengikuti kemauan sendiri yang semuanya melanggar UU dan kesepakatan.
"Saat ini MK harus mengadilinya untuk mencari jalan keluar, mudah-mudahan dua pekan kedepan sudah ada keputusan," ujarnya.
Dia mengatakan KPU dan Bawaslu sudah melanggar UU Penyelenggaraan Pemilu dan kesepakatan yang terlalu jauh, sehingga pemilihan kepala daerah (pilkada) terancam tanpa pengawasan.
"Untuk itu MK dalam waktu dekat akan segera mengeluarkan keputusan karena pilkada harus berlangsung," katanya.
Saat ini, katanya, MK sedang mengkaji untuk mencari jalan terbaik permasalahan yang terjadi antara KPU dan Bawaslu.
Ketika ditanya mengenai status hukum panwas di daerah yang saat ini bertugas mengawasi pilkada, Mahfud tidak memberi jawaban.
"Nanti, kan sedang dicarikan jalan keluarnya dan belum bisa kami beritahukan kepada siapapun, termasuk wartawan. Yang jelas, MK tahu membuat aturan sehingga tidak ada hasil pilkada yang bisa dimentahkan," ujarnya. (KR-NP/A038)
Ketua MK : KPU dan Bawaslu Langgar UU
6 Maret 2010 17:05 WIB
Mahfud MD (ANTARA/Ari Bowo Sucipto)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010
Tags: