Jakarta (ANTARA) - Asisten Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Astapem Setda) DKI Jakarta Premi Lasari mengungkapkan kerja sama terkait penanganan COVID-19 antarpemerintah daerah sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Premi menyebutkan bahwa dalam aturan tersebut diamanatkan bahwa pemerintah daerah boleh melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah lainnya yang sifatnya koordinasi.

"Karena itu, dengan Perda Lenanggulangan COVID-19, kita hanya menurunkan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan agar ada payung hukum kerja sama antara berbagai instansi dan pemerintah daerah," kata Premi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.

Selama ini, kerja sama oleh DKI sudah dilakukan dengan berbagai instansi dan daerah lain seperti mengirimkan bus gratis untuk mengurangi antrean di dalam gerbong Kereta Rel Listrik (KRL) dari Bogor dan Depok yang berhenti di setiap stasiun-stasiun di Jakarta.

"Termasuk juga dengan instansi pemerintahan di dalamnya ada TNI dan Polri. Jadi sebenarnya ini sudah kita lakukan, jadi nanti ini mau dikoordinasikan di dalam payung hukumnya di perda," kata Premi.

Perda ini nantinya digunakan sebagai payung hukum penanganan COVID-19 di Jakarta, menggantikan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta yang selama ini menjadi payung hukum dalam penanggulangan pandemi oleh virus novel corona jenis baru ini.

"Kalau dengan perda, maka pelaksanaan kegiatannya diharapkan bisa lebih terpadu. Tujuannya dari lerda berisi 16 bab ini untuk masyarakat, kemudian sebagai dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan," kata Premi.

Baca juga: Pembahasan Raperda COVID-19 ditunda karena pemprov dinilai belum siap
Baca juga: Waka DPRD DKI targetkan Raperda COVID-19 disahkan pada 13 Oktober 2020
Baca juga: Wagub berharap perda bisa untuk tegakkan sanksi pidana

Sebelumnya, Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanganan COVID-19 yang dilakukan Pemprov DKI dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI ditunda karena pihak eksekutif dinilai belum siap.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Pantas Nainggolan mengatakan rapat pada Senin perlu dilakukan agar raperda ini memiliki kekuatan hukum. Pembahasan masih di BAB I tentang ketentuan umum, namun pihak legislatif menyayangkan jajaran Pemprov DKI yang dinilai kurang siap dalam memberikan penjelasan tentang Raperda Penanggulangan COVID-19 yang diajukan.

Karena ketidaksiapan itu, kata Pantas, pertanyaan-pertanyaan yang dilanyangkan oleh Bapemperda kepada Pemprov DKI Jakarta, tidak terjawab secara memuaskan, sehingga pembahasan BAB I Raperda Penanganan COVID-19 harus ditunda sampai Selasa (6/10).
Baca juga: 81,6 persen pasien COVID-19 di DKI Jakarta dinyatakan sembuh