Bandung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) akan menunda penyaluran bantuan sosial (bansos) tunai keempat bagi warga terdampak pandemi COVID-19 di delapan kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2020.

"(Penundaan penyaluran bansos) tujuannya menekan potensi dipolitisasi karena momentumnya berdekatan dengan jadwal pencoblosan," kata Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil atau Kang Emil di Bandung, Senin.

Kang Emil mengatakan program bansos bagi warga terdampak pandemi COVID-19 di Jabar ada empat tahap dan tahap satu dan dua sudah rampung.

Baca juga: Gubernur: Terdapat 23 penyaringan data penerima bansos Jabar tahap dua

Ia mengatakan periode Oktober 2020 ini distribusi bansos tahap ketiga masih berproses sedangkan jadwal untuk tahap keempat pada Desember 2020 yang bersamaan dengan pencoblosan.

"Tahap distribusi bansos yang ketiga ini terbagi sembako dan tunai. Yang keempat ini kan full tunai, yang diagendakan di awal Desember. Jadi tetap sesuai jadwal tapi timingnya sesudah hari pencoblosan. Yang distribusi bansos ketiga tetap dilakukan di minggu-minggu ini," kata dia.

Emil mengatakan bansos tahap empat ini kebetulan bertepatan dengan minggu pencoblosan sehingga pihaknya memutuskan untuk menunda penyalurannya untuk menghindari politik pemanfaatan, citra atau apapun yang dikaitkan dengan bansos yang datang dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca juga: Pemprov Jabar salurkan 947 ribu paket bansos terdampak COVID-19

Selain itu, lanjut Kang Emil, kebijakan penundaan distribusi bansos pun berkaitan dengan kekhawatiran masyarakat mengenai penyebaran COVID-19 karena ada potensi kerumunan saat proses pemberian bansos tunai dilaksanakan.

Terlebih, kata Kang Emil, tren pelanggaran protokol kesehatan masih menjadi sorotan dan hingga 2 Oktober 2020, total ada 639 ribu pelanggaran dan mayoritas dilakukan perorangan yang dihukum ringan.

"Dan itu memang rawan, sehingga kami memutuskan pembagian bansos akan diatur ditunda dengan cara yang baik di daerah Pilkada Serentak agar tidak dijadikan sumber pelanggaran terkait bantuan sosial," ujarnya.

Baca juga: Polda Jabar jelaskan pelaku 13 kasus penyelewengan bansos COVID-19