Yasonna: Kerja sama pertahanan dengan Swedia wujud diplomasi RI
5 Oktober 2020 19:57 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) bersama Menkumham Yasonna Laoly (tengah) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menghadiri pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut kerja sama pertahanan yang dijalin dengan negara-negara sahabat, termasuk Swedia merupakan wujud diplomasi pertahanan Indonesia.
Hal itu disampaikan saat membacakan pendapat akhir Presiden tentang pengesahan persetujuan antara Pemerintah RI dan Pemerintah Kerajaan Swedia tentang kerja sama dalam bidang pertahanan pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
“Wujud dari diplomasi pertahanan adalah terjalinnya kerja sama di bidang pertahanan dengan negara-negara sahabat, salah satunya dengan Pemerintah Kerajaan Swedia," ujar Yasonna dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Yasonna mengatakan dengan disetujuinya Rancangan Undang-Undang (RUU) Republik Indonesia tersebut oleh DPR, maka telah terbentuk payung hukum kerja sama di bidang pertahanan antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Kerajaan Swedia.
Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam Azis Syamsuddin, seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan agar RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RI dan Pemerintah Kerajaan Swedia tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan untuk disahkan menjadi UU.
Baca juga: Komisi I setujui RUU kerja sama pertahanan Indonesia-Swedia
Sebagaimana diketahui, RUU ini telah diselesaikan pembahasannya dalam pembicaraan tingkat I pada 30 September 2020 dengan keputusan menyetujui untuk diteruskan pada pengambilan keputusan atau pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR.
Adapun RUU tersebut memuat tujuh poin, yakni pertama, pertukaran informasi dan pengalaman tentang isu-isu yang menjadi kepentingan bersama termasuk aspek politik militer dan isu keamanan maritime internasional.
Kedua, pertukaran informasi dan praktik terbaik serta memajukan kerjasama antara instansi masing-masing pihak di bidang penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta lembaga terkait lainnya.
Ketiga, pengembangan kerjasama dan pertukaran pengalaman di bidang dukungan logistik dan pemeliharaan atas dasar saling menguntungkan dan persetujuan dari para pihak.
Dalam kesempatan membacakan pandangan akhir Presiden tersebut, Yasonna tak lupa menyampaikan apresiasi dari pemerintah.
“Kami ucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPR RI atas segala perhatiannya dalam menyelesaikan proses pembahasan RUU ini. Kami sampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Kementerian terkait, dan semua pihak atas segala dukungan, dan partisipasinya,” kata Yasonna.
Baca juga: Indonesia, Swedia akan perkuat kerja sama bidang teknologi dan SDM
Baca juga: Indonesia usulkan empat peluang kerja sama "triple helix" ke Swedia
Baca juga: Menhan: Kerjasama Indonesia-Swedia berdampak pada industri pertahanan
Hal itu disampaikan saat membacakan pendapat akhir Presiden tentang pengesahan persetujuan antara Pemerintah RI dan Pemerintah Kerajaan Swedia tentang kerja sama dalam bidang pertahanan pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
“Wujud dari diplomasi pertahanan adalah terjalinnya kerja sama di bidang pertahanan dengan negara-negara sahabat, salah satunya dengan Pemerintah Kerajaan Swedia," ujar Yasonna dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Yasonna mengatakan dengan disetujuinya Rancangan Undang-Undang (RUU) Republik Indonesia tersebut oleh DPR, maka telah terbentuk payung hukum kerja sama di bidang pertahanan antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Kerajaan Swedia.
Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam Azis Syamsuddin, seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan agar RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RI dan Pemerintah Kerajaan Swedia tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan untuk disahkan menjadi UU.
Baca juga: Komisi I setujui RUU kerja sama pertahanan Indonesia-Swedia
Sebagaimana diketahui, RUU ini telah diselesaikan pembahasannya dalam pembicaraan tingkat I pada 30 September 2020 dengan keputusan menyetujui untuk diteruskan pada pengambilan keputusan atau pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR.
Adapun RUU tersebut memuat tujuh poin, yakni pertama, pertukaran informasi dan pengalaman tentang isu-isu yang menjadi kepentingan bersama termasuk aspek politik militer dan isu keamanan maritime internasional.
Kedua, pertukaran informasi dan praktik terbaik serta memajukan kerjasama antara instansi masing-masing pihak di bidang penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta lembaga terkait lainnya.
Ketiga, pengembangan kerjasama dan pertukaran pengalaman di bidang dukungan logistik dan pemeliharaan atas dasar saling menguntungkan dan persetujuan dari para pihak.
Dalam kesempatan membacakan pandangan akhir Presiden tersebut, Yasonna tak lupa menyampaikan apresiasi dari pemerintah.
“Kami ucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPR RI atas segala perhatiannya dalam menyelesaikan proses pembahasan RUU ini. Kami sampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Kementerian terkait, dan semua pihak atas segala dukungan, dan partisipasinya,” kata Yasonna.
Baca juga: Indonesia, Swedia akan perkuat kerja sama bidang teknologi dan SDM
Baca juga: Indonesia usulkan empat peluang kerja sama "triple helix" ke Swedia
Baca juga: Menhan: Kerjasama Indonesia-Swedia berdampak pada industri pertahanan
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020
Tags: