Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terpengaruh dengan pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menyatakan kebijakan penyelematan Bank Century adalah tindakan yang tepat.

"KPK tetap independen, KPK tetap bekerja sesuai tugas dan wewenang yang dipunyai," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi ketika ditanya wartawan di Jakarta, Jumat, tentang pengaruh pidato presiden terhadap upaya penyelidikan kasus Bank Century yang sedang dilakukan KPK.

Menurut Johan, KPK adalah lembaga penegak hukum yang bekerja di wilayah penegakan hukum.

Johan menegaskan, KPK bekerja berdasarkan alat bukti dan tidak terpengaruh dengan berbagai pendapat yang beredar di masyarakat.

Untuk memperjelas penanganan kasus Bank Century, KPK melakukan gelar perkara (ekspos).

Menurut Johan, gelar perkara itu merupakan forum untuk mendiskusikan perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh KPK.

Melalui gelar perkara, tim penyelidik akan memaparkan berbagai temuan dan data yang diperoleh. Data tersebut termasuk berbagai hasil pemeriksaan berbagai pihak, data dan laporan dari berbagai lembaga negara, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Johan mengatakan, gelar perkara tertutup itu dihadiri oleh seluruh pimpinan KPK, tim penyelidik, dan sejumlah pejabat di Direktorat Penyelidikan, Direktorat Penyidikan, dan Direktorat Penuntutan.

"Mereka secara khusus membicarakan kasus Bank Century," kata Johan.

Johan menolak menjelaskan secara rinci materi gelar perkara karena masih dalam tahap penyelidikan.

Dalam kasus Bank Century, KPK telah memeriksa beberapa pejabat, antara lain Direktur Pengawasan Bank I Bank Indonesia (BI) Budi Armanto, Deputi Direktur pada Direktorat Pengawasan Bank I BI Heru Kristiana, Direktur pada Direktorat Penelitian dan Pengaturan Bank Indonesia (BI) Halim Alamsyah.

Kemudian, pegawai pada Direktorat Pengawasan BI Pahla Santosa, dan pegawai BI yang juga anggota Satgas Pengawasan Bank Century Ahmad Fuad.

Selain itu, Direktur Klaim dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Noor Cahyo, Kepala Divisi Penjaminan LPS Poltak L. Tobing, dan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Ahmad Fuad Rahmany juga telah diperiksa.

Kasus Bank Century mencuat setelah publik mengetahui pengucuran dana Bank Indonesia (BI) dalam bentuk Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century.

Pengucuran FPJP berawal ketika Bank Century mengajukan permohonan repo aset kepada BI pada Oktober 2008 sebesar Rp1 triliun karena mengalami kesulitan likuiditas. Namun, menurut audit Badan Pemerisa Keuangan (BPK), BI memproses permohonan itu sebagai permohonan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).

Pada saat permohonan itu diajukan, rasio kecukupan modal (CAR) Bank Century adalah 2,35 persen. Padahal, peraturan BI nomor 10/26/PBI/2008 menyatakan sebuah bank harus memiliki CAR minimal delapan persen untuk mengajukan permohonan pendanaan.

Pada 14 November 2008, BI mengubah PBI tersebut sehingga bank yang memiliki CAR positif bisa mengajukan permohonan. Padahal menurut BPK, saat itu hanya Bank Century yang rasio keucukupan modalnya di bawah delapan persen.

Namun demikian, BI tetap mencairkan FPJP kepada Bank Century secara bertahap sejak 14-18 November 2008 hingga mencapai Rp689 miliar

Pada bulan yang sama, Bank Century juga menerima kucuran dana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga mencapai Rp6,7 triliun.

Pengucuran dana LPS itu bermula pada 20 November 2008, ketika BI melalui Rapat Dewan Gubernur menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Keputusan itu kemudian disampaikan kepada Menteri Keuangan selaku Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) melalui surat rahasia nomor 10/232/GBI/Rahasia tanggal 20 November 2008.

Kemudian KSSK mengadakan rapat pada 21 November 2008 dini hari. Rapat dimulai pukul 00.11 WIB dan dilanjutkan dengan rapat tertutup pada pukul 04.00 WIB sampai 06.00 WIB.

Berdasar audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), rapat tertutup itu dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai Ketua KSSK, Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK, dan dan Gubernur BI Boediono sebagai anggota KSSK.

Rapat itu kemudian ditindaklanjuti dengan rapat Komite Koordinasi yang dihadiri oleh Ketua KSSK, Gubernur BI, dan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Peserta rapat sepakat menyatakan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan menyetujui aliran dana penanganan Bank Century melalui LPS.

BPK berkesimpulan, BI tidak memberikan data mutakhir mengenai kondisi Bank Century sehingga terjadi peningkatan biaya penanganan Bank Century dari semula sebesar Rp632 miliar menjadi Rp6,7 triliun.
(F008/R009))