Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik di Jakarta, Senin, menyebutkan data hingga 5 Oktober 2020 tercatat calon tersebut berasal dari empat daerah: Kabupaten Berau, Bangka Tengah, Halmahera Timur, dan Kota Bontang.
"Bakal Calon Bupati Berau Muharram meninggal dunia sebelum penetapan calon," kata Evi Novida Ginting Manik.
Baca juga: Bamsoet: Bawaslu rekomendasikan KPU sanksi pelanggar protkes pilkada
Berikutnya, Calon Wali Kota Bontang Adi Darma dan Calon Bupati Bangka Tengah Ibnu Soleh meninggal dunia setelah penetapan pasangan calon. Salah seorang lagi adalah Calon Bupati Halmahera Timur Muhdin Ma'bud.Baca juga: Bamsoet: Bawaslu rekomendasikan KPU sanksi pelanggar protkes pilkada
Diketahui, tiga calon kepala daerah meninggal dunia setelah terpapar COVID-19, dan seorang calon kepala daerah lainnya meninggal saat orasi pilkada.
Data perkembangan terbaru dari rekapitulasi pergantian pasangan calon Pilkada 2020 belum mencatat adanya pengganti dari Calon Wali Kota Bontang Adi Darma dan Calon Bupati Bangka Tengah Ibnu Soleh.
"Penggantian calon dilakukan terhadap kondisi TMS rikes (tidak memenuhi syarat pemeriksaan kesehatan)," kata Evi.
Baca juga: KPU Sultra tegaskan setiap paslon wajib patuhi protokol kesehatan
Selanjutnya, pergantian calon dilakukan karena berhalangan tetap, seperti meninggal atau sakit tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen, atau pidana putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.Baca juga: KPU Sultra tegaskan setiap paslon wajib patuhi protokol kesehatan
"Mekanismenya dilakukan dengan parpol atau gabungan parpol mengusulkan penggantian calon paling lama 7 hari dan dalam penggantian ini parpol tidak dapat mengalihkan dukungan kepada paslon lain dan dilarang menarik dukungannya kepada calon atau paslon pengganti," ujarnya.