Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) Pusat mengundang tim juri independen dari kalangan peneliti, akademisi, penggiat informasi publik, hingga jurnalis untuk melaksanakan penilaian akhir terhadap Kepatuhan Badan Publik dalam mengimplementasikan pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

Tim juri independen itu antara lain peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Prof Siti Zuhro, Dosen Universitas Indonesia (UI) Dr Totok Pranoto, mantan anggota KI Pusat dan Akademisi Universitas Diponegoro (Undip) Dr Amiruddin, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan, Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Harian Umum KOMPAS Yohan Wahyu, dan Penggiat Keterbukaan Informasi Publik Muhammad Yasin.

"Penilai melibatkan seluruh anggota Komisi Informasi Pusat dan Penilai dari eksternal atau independen yaitu Prof Siti Zuhro, Dr Totok Pranoto, Dr Amiruddin, Abdul Manan, Yohan Wahyu, dan Muhammad Yasin,” ujar anggota KI Pusat Cecep Suryadi di Jakarta, Senin.

Cecep menjelaskan bahwa KI Pusat telah lebih dulu melakukan dua tahapan Monitoring dan Evaluasi terhadap kepatuhan Badan Publik tersebut sejak Juli 2020 sebelum sampai pada tahapan penilaian akhir.

Adapun tahap pertama ialah sosialisasi kepada badan publik dilaksanakan secara daring, dan tahap kedua pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) dilaksanakan melalui aplikasi elektronik.

Cecep mengatakan seluruh tahapan Monev terhadap kepatuhan Badan Publik itu tetap dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19, sebagaimana yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik kepada Badan Publik (BP).

"Di tengah pandemi Covid-19 dan adaptasi kebiasaan baru, setiap tahap pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik dilaksanakan secara virtual (elektronik)," kata Cecep sebagai Koordinator E-Monev KI Pusat.

Cecep menyatakan bahwa berikutnya adalah tahapan presentasi Badan Publik yang dimulai pada hari ini hingga Kamis 8 Oktober 2020.

Pada tahap presentasi badan publik yang dilaksanakan pada Oktober itu lah yang disebut tahap akhir penilaian yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat bersama tim juri independen.

Monev dilakukan oleh tujuh kategori badan publik yaitu Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara, Perguruan Tinggi Negeri, dan Partai Politik.

"Monev ini dilakukan untuk tujuh kategori badan publik yang total keseluruhan berjumlah 348. Adapun badan publik yang mengikuti Monev sebanyak 324 dengan prosentase sebesar 93,1 persen . Jumlah partisipasi badan publik kali ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya dengan prosentase 74,1 persen,” jelas Cecep.

Menurut Cecep, penilaian atas pelaksanaan keterbukaan informasi publik kepada badan publik dilihat dari dua hal yang pertama, melalui pengisian SAQ dengan indikator penilaian mengenai pengembangan website, pengumuman informasi publik, pelayanan informasi publik, dan penyediaan informasi publik.

Penilaian Kedua yaitu dengan cara presentasi untuk mengukur/menilai indikator Inovasi dan Kolaborasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

Badan publik yang memenuhi semua aspek penilaian dalam Monev yang diselenggarakan oleh KI Pusat akan mendapat penganugerahan sebagai badan publik yang Informatif.

“Penganugerahan yang diberikan oleh Komisi Informasi Pusat terhadap badan publik yang memenuhi aspek penilaian akan diklasterkan menjadi lima yaitu badan publik Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif,” ujar Cecep.

Baca juga: Pemerintah didorong proaktif sampaikan informasi COVID-19 secara benar

Baca juga: Komisi Informasi Pusat serius sikapi RUU Perlindungan Data Pribadi

Baca juga: KI Pusat sebut data pribadi sebagai informasi yang harus dilindungi