Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR RI Marzuki Alie mengatakan bahwa pemerintah tidak harus menerima rekomendasi hasil rapat paripurna lembaga legislatif itu dalam kasus Bank Century.

"Namanya rekomendasi apakah harus diterima? Rekomendasi itu bisa diterima dan bisa juga tidak, sehingga tidak perlu diawasi," kata Marzuki Ali di Gedung DPR di Jakarta, Jumat.

Menjawab pertanyaan ANTARA mengenai tindaklanjut keputusan Hak Angket Kasus Bank Century, Marzuki mengatakan, proses selanjutnya tergantung dari sikap lembaga hukum untuk menindaklanjutinya atau tidak, itu sudah di luar domain DPR.

Ditanya apakah kerja Panitia Angket selama ini sia-sia karena tetap juga menyelesaiannya melalui proses hukum, menurut Marzuki, kerja Panitia Angket tidak sia-sia, tetapi menunjukkan DPR sudah bekerja dan memberikan sikap politik.

"Kalau tidak ada Panitia Angket nanti ada tuduhan dari publik DPR bahwa tidak bekerja," katanya.

Sebelumnya, DPR memutuskan memilih opsi C pada rapat paripurna kesimpulan dan rekomendasi Panitia Angket Kasus Bank Century, Rabu (3/3) malam.

Dalam keputusan tersebut menyimpulkan terjadi dugaan pelanggaran hukum pada pemberian dana talangan ke Bank Century dan merekomendasikan kepada lembga hukum untuk menindaklanjutinya yakni pada penanggung jawab lembaga terkait.

Dalam keputusan tersebut juga merekomendasikan pembentukan tim khusus DPR yang bertugas mengawasi pelaksanaan rekomendasi.

Menurut Marzuki, soal pembentukan tim pengawas rekomendasi Panitia Angket akan melihat bagaimana perkembangan ke depan.

Secara pribadi ia menegekaskan, rekomendasi bukan keputusan yang mengikat sehingga bisa diterima atau tidak oleh pemerintah dan tidak perlu diawasi.

(T.R024/A041/S026)