Manfaatkan pasar asuransi syariah, RI perlu ratifikasi protokol ASEAN
5 Oktober 2020 12:00 WIB
Tangkapan layar - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Raker bersama DPR RI di Jakarta, Senin (5/10/2020). ANTARA/Tangkapan layar Youtube DPR RI/pri.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan Indonesia perlu meratifikasi protokol ketujuh jasa keuangan ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) agar dapat memanfaatkan potensi kerja sama khususnya asuransi umum syariah.
AFAS merupakan landasan dasar dari proses menuju integrasi sektor jasa di ASEAN termasuk jasa keuangan karena berperan penting bagi ekonomi dengan kontribusi sebesar 52 persen dari total PDB ASEAN pada 2019.
“Ini tidak membutuhkan perubahan apapun dalam peraturan Indonesia yang sudah ada,” katanya dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin.
Sri Mulyani menuturkan dengan meratifikasi protokol ketujuh jasa keuangan AFAS maka pertumbuhan industri asuransi syariah di Tanah Air berpeluang untuk berkembang melalui peningkatan investasi dan persaingan.
Tak hanya itu, pertumbuhan industri asuransi umum syariah di Indonesia juga akan memperluas proteksi dan mendorong pendalaman pasar keuangan.
Kemudian, melalui ratifikasi protokol ketujuh jasa keuangan AFAS maka Indonesia turut dapat memanfaatkan perluasan akses pasar yang dikomitmenkan negara mitra ASEAN.
Ia melanjutkan komitmen ratifikasi protokol ketujuh ini menegaskan adanya pemberian izin bagi investor ASEAN untuk membuka jasa asuransi umum baik konvensional maupun syariah dengan batas kepemilikan asing sesuai peraturan yaitu 80 persen.
Hal tersebut sesuai undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan PP Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP 14 tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian.
Baca juga: Begini pesan Wapres Ma'ruf Amin soal asuransi syariah
Baca juga: Indonesia dinilai berpotensi pimpin ekonomi syariah global
Baca juga: Zurich berencana konversi jadi asuransi syariah
AFAS merupakan landasan dasar dari proses menuju integrasi sektor jasa di ASEAN termasuk jasa keuangan karena berperan penting bagi ekonomi dengan kontribusi sebesar 52 persen dari total PDB ASEAN pada 2019.
“Ini tidak membutuhkan perubahan apapun dalam peraturan Indonesia yang sudah ada,” katanya dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin.
Sri Mulyani menuturkan dengan meratifikasi protokol ketujuh jasa keuangan AFAS maka pertumbuhan industri asuransi syariah di Tanah Air berpeluang untuk berkembang melalui peningkatan investasi dan persaingan.
Tak hanya itu, pertumbuhan industri asuransi umum syariah di Indonesia juga akan memperluas proteksi dan mendorong pendalaman pasar keuangan.
Kemudian, melalui ratifikasi protokol ketujuh jasa keuangan AFAS maka Indonesia turut dapat memanfaatkan perluasan akses pasar yang dikomitmenkan negara mitra ASEAN.
Ia melanjutkan komitmen ratifikasi protokol ketujuh ini menegaskan adanya pemberian izin bagi investor ASEAN untuk membuka jasa asuransi umum baik konvensional maupun syariah dengan batas kepemilikan asing sesuai peraturan yaitu 80 persen.
Hal tersebut sesuai undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan PP Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP 14 tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian.
Baca juga: Begini pesan Wapres Ma'ruf Amin soal asuransi syariah
Baca juga: Indonesia dinilai berpotensi pimpin ekonomi syariah global
Baca juga: Zurich berencana konversi jadi asuransi syariah
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020
Tags: