Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wapres Boediono pada Jumat pagi di Kantor Presiden Jakarta mengumumkan harta kekayaan mereka sebagai kewajiban bagi para penyelenggara negara.

Didampingi Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Pangabean, Presiden Yudhoyono menyampaikan terlebih dahulu ringkasan harta kekayaannya terhitung 23 November 2009 bertotal nilai Rp7.616.270.204 dan 269.703 dolar Amerika Serikat (AS).

Jumlah itu meningkat dibanding laporan sebelumnya pada 14 Mei 2009 Rp6.848.049.611 dan 246.389 dolar.

Presiden menjelaskan, jumlah kekayaannya terdiri dari harta tidak bergerak tanah dan bangunan Rp2.408.620.000, harta bergerak alat transportasi Rp502.500.000 dan logam mulia, batu mulia, barang seni dan antik, serta benda bergerak lainnya Rp851.015.000.

"Surat berharga nihil, sementara giro dan setara kas Rp3.854.135.204. Piutang dan utang nihil," katanya.

Sementara itu, Wapres Boediono menyampaikan ringkasan harta kekayaan per 30 September 2009 sebesar Rp28.082.373.823 dan 16.000 dolar AS.

Jumlah itu juga meningkat dibanding laporan sebelumnya pada 30 April 2009 sebesar Rp22.067.815.019 dan 15.000 dolar AS.

Kekayaan itu terdiri dari harta tidak bergerak sebesar Rp6.415.320.000, harta bergerak alat transportasi Rp904.200.000, harta bergerak lainnya Rp183.073.429, surat berharga Rp3.700.000.000, giro dan setara kas lainnya Rp16.843.780.394 dan 16.000 dolar AS.

"Semua kewajiban pajak terkait perubahan kekayaan sudah dibayar penuh," kata Boediono.

Sebelum mengumumkan kekayaannya, Presiden mengatakan bahwa acara pengumuman kekayaan penyelenggara negara ini sangat penting dan menjadi tradisi politik yang baik dan diharapkan bisa diikuti oleh pejabat pemerintah termasuk gubernur, bupati dan wali kota.

"Saya harapkan gubernur, bupati dan walikota bisa mengumumkan harta kekayaan kepada rakyat, sebagai bagian akuntabilitas dan transparansi," katanya.

Pemerintah, lanjutnya ingin terus mencegah dan memberantas korupsi, serta berharap KPK bisa terus menjalankan misinya meski tidak mudah dan sering mendapat tantangan.

Sedangkan, Ketua KPK mengatakan, pengumuman kekayaan pejabat negara sesuai dengan UU 28/1999 yang merupakan kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan serta bersedia untuk diperiksa dan mengumumkan harta dan kekayaan sebelum dan sesudah menjabat.

"Saya mengapresiasi yang dilakukan presiden dan wapres, dan kita harapkan menjadi suatu titik tolak meningkatkan kepatuhan penyelenggara negara dalam melakukan kewajibannya terhadap undang-undang," katanya.

Setelah Presiden dan Wapres sejumlah menteri kemudian juga mengumumkan kekayaannya yaitu Mensesneg Sudi Silalahi, Menakertrans Muhaimin Iskandar, Mensos Salim Segaf, Menkop UKM Syarif Hasan, Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad, Mentan Suswono, Menkum HAM Patrialis Akbar, Menko Polkam Djoko Suyanto, Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Helmi Faisal, dan Kepala UKP4 Kuntoro Mangkusubroto.
(T.D012/G003/A041/P003)