Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidato resminya menyatakan menghormati proses politik yang berjalan di DPR terkait dengan kasus "bailout" Bank Century.
"Saya sangat menghormati proses politik yang telah berjalan di DPR. Saya mengikuti dengan cermat semua dinamika yang terjadi di dalam maupun di luar gedung DPR," kata Presiden di Istana Merdeka Jakarta, Kamis malam, dalam pidato resminya.
Menurut Kepala Negara, proses penanganan kasus Century adalah bagian dari perkembangan dan pertumbuhan demokrasi di Indonesia.
"Kita perlu mencermati seksama proses itu dan melihatnya sebagian bagian dari perkembangan dan pertumbuhan demokrasi yang kian hari kian dituntut tidak hanya untuk memenuhi prinsip-prinsip rule of law tapi juga rule of reason," katanya.
Namun, lanjut dia, apapun pandangan yang diberikan atas kasus Century hendaknya tetap mendukung terciptanya proses demokrasi yang beretika dan bermartabat.
Presiden menegaskan bahwa demokrasi yang ditumbuhkan hendaknya juga menghormati ketertiban hukum. Dalam pidato resminya Presiden didampingi oleh Ibu Ani Yudhoyono, Wakil Presiden Boediono dan para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II.
Sementara itu pada Rabu malam, fraksi-fraksi pendukung opsi C memenangkan voting dalam Rapat Paripurna DPR tentang penetapan kesimpulan Panitia Angket Kasus Bank Century, dengan menyatakan telah terjadi pelanggaran pada "bailout" Bank Century, dalam suatu pemungutan suara secara terbuka dengan dukungan 285 suara (57 persen).
Keunggulan 285 suara tersebut berasal dari Fraksi Partai Golkar 104 suara, Fraksi PDI Perjuangan 90 suara, Fraksi PKS 56 suara, Fraksi PPP 32 suara, Fraksi Gerindra, 25 suara, Fraksi Hanura 17 suara, dan Fraksi PKB satu suara.
Sementara itu, fraksi-fraksi pendukung opsi A yang menyatakan tidak ada pelanggaran pada "bailout" atas Bank Century karena telah sesuai dengan kebijakan memperoleh 212 suara (43 persen).
Fraksi-faksi pendukung opsi A yakni Fraksi Partai Demokrat sebanyak 148 suara, Fraksi PAN 40 suara, serta Fraksi PKB 25 suara.
Pada voting tahap kedua ini terjadi perubahan signifikan dengan pindahnya Fraksi PPP dari kelompok pendukung opsi A kepada kelompok pendukung opsi C.
Opsi A dalam kesimpulan Panitia Angket yakni pemberian dana talangan ke Bank Century sudah sesuai kebijakan yakni untuk mengantisipasi dampak krisis finansial, sehinga tidak ada pelanggaran.
Opsi C dalam kesimpulan Panitia Angket yakni telah terjadi sejumlah pelanggaran pada pemberian dana talangan ke Bank Century yang diduga merugikan keuangan negara Rp6,7 triliun.
(T.G003/R009)
Presiden Hormati Proses Politik Kasus Century di DPR
4 Maret 2010 20:27 WIB
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (ANTARA)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010
Tags: