Jakarta (ANTARA News) - DPR RI minta pemerintah mengganti pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Penggabean dengan segera menetapkan ketua KPK definitif.
Permintaan tersebut dilakukan DPR dengan menolak penetapan Perppu No 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas undang-undang No 30 tahun 2002 tentang KPK menjadi undang-undang pada rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Kamis.
Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengatakan dari sembilan fraksi di DPR sebanyak tujuh fraksi menolak penetapan Perppu No 4 Tahun 2009 menjadi undang-undang, hanya dua fraksi yang menerima.
Ketujuh fraksi yang menolak adalah Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Hanura, sedangkan dua fraksi yang menerima adalah Fraksi Demokrat dan Fraksi PKB.
"Dengan komposisi tersebut maka DPR memutuskan menolak Perppu No 4 Tahun 2009 ditetapkan menjadi undang-undang," katanya.
Dikatakannya, dengan ditolaknya Perppu tentang KPK menjadi undang-undang maka konsekuensinya Presiden diminta mencari pengganti Plt Ketua KPK dengan ketua KPK definitif.
Sebelumnya, Presiden menerbitkan Perppu Nomor 4 Tahun 2009 sebagai landasan hukum atas ditunjuknya tiga pimpinan sementara KPK menyusul proses hukum terhadap tiga pimpinan KPK definitif yakni Antasari Azhar, Bibit Samad Riyanto, dan Chandra M Hamzah.
Dengan ditolaknya Perppu ini, kata dia, maka Presiden diminta segera membentuk panitia seleksi guna mengajukan kandidat pengganti Tumpak Hatorangan.
Selain itu, Presiden juga diminta membuat rancangan pencabutan Perppu Nomor 4 Tahun 2009.
Pada sidang paripurna tersebut, Fraksi Partai Golkar berpandangan penunjukan Plt Ketua KPK melanggar peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Fraksi Hanura berpandangan dengan aktifnya kembali Bibit Samad Riyanto dab Chandra M Hamzah sebagai pimpinan KPK dan dikeluarkannya putusan MK, maka secara yuridis pertimbangan hukum pemerintah untuk menerapkan Perpu Nomor 4 Tahun 2009 tidak lagi memiliki pijakan hukum.
Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat berpandangan, penerbitan Perppu Nomor 4 Tahun 2009 memberi kewenangan kepada Presiden untuk mengangkat pimpinan sementara, tidak melampaui kewenangan Presiden dan bukan intervensi hukum.
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar yang hadir di Gedung DPR mengatakan dengan ditolaknya Perppu No 4 Tahun 2009 maka pemerintah bersama DPR akan segera menyiapkan pembentukan panitia seleksi untuk melakukan seleksi kandidat calon ketua KPK.
(T.R024/S026)
DPR Minta Plt Ketua KPK Diganti
4 Maret 2010 15:31 WIB
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010
Tags: