Jakarta (ANTARA News) - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang mengatakan 17 orang telah ditetapkan menjadi tersangka unjuk rasa anarkis dalam kasus Bank Century, baik di Jakarta maupun di daerah lain.
"Kendati menjadi tersangka namun mereka tidak ditahan karena ancaman hukuman kurang dari lima tahun," katanya di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, para tersangka telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan.
"Proses hukumnya tetap berjalan. Mereka memang tidak ditahan tapi bisa dipanggil lagi untuk proses hukumnya," katanya.
Para tersangka ditangkap saat unjuk rasa di Jakarta sebanyak 10 orang, Kalimantan Timur lima orang dan Semarang dua orang.
Mereka menjadi tersangka kasus perusakan fasilitas umum dan mengganggu ketertiban umum.
"Tersangka yang tertangkap di depan gedung DPR Jakarta, misalnya, diduga merusak pagar jalan tol hingga roboh. Mereka juga merusak pintu gedung DPR," katanya.
Untuk menjerat mereka yang merusak pagar jalan tol, polisi akan meminta keterangan dari PT Jasa Marga untuk memastikan tingkat kerusakan.
Ia mengatakan, jumlah tersangka masih bisa bertambah karena penyidikan masih terus berlangsung.
Polisi juga mempelajari kemungkinan adanya penggerak massa untuk melakukan tindakan anarkis di depan gedung DPR.
Secara umum, katanya, pengamanan aksi unjuk rasa kasus Bank Century mulai 2 Maret 2010 berlangsung aman.
"Memang ada kekisruhan tapi bisa dikendalikan dan tidak merembet ke tempat lain," katanya.
Ia mengatakan, kekisruhan terjadi karena para pengunjuk rasa memaksa masuk ke gedung DPR padahal sudah ada lima orang perwakilan mereka di sana.
S027/A033/AR09
Polisi Pulangkan 17 Tersangka Unjuk Rasa Century
4 Maret 2010 15:01 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Edward Aritonang. (Istimewa/ANTARA)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010
Tags: