Hukum kemarin, mafia rumah sakit hingga RUU Kejaksaan
4 Oktober 2020 09:41 WIB
Salah seorang anggota Puspomad tengah menunjukkan kendaraan dinas milik TNI Angkatan Darat yang digunakan oleh warga sipil yang viral di media sosial. ANTARA/HO-Puspomad
Jakarta (ANTARA) - Sejumlah berita hukum pada Sabtu (3/10) masih menarik untuk dibaca dan menjadi perhatian publik, mulai dari IPW menilai Polri seharusnya bergerak membongkar rumah sakit yang memanfaatkan COVID-19 untuk meraup keuntungan hingga jaksa jadi penyidik dalam RUU Kejaksaan.
Berikut rangkuman berita hukum sepanjang Sabtu (3/10) selengkapnya.
1. IPW sarankan Polri segera bongkar mafia rumah sakit manfaatkan pandemi
Indonesia Police Watch (IPW) menyarankan agar Bareskrim Polri segera membongkar mafia rumah sakit yang memanfaatkan pandemi COVID-19 untuk meraih keuntungan.
Neta melihat Bareskrim Polri belum bergerak untuk mengusut dan memburu mafia rumah sakit tersebut. Padahal, kata dia, tudingan membuat orang menjadi positif COVID-19 sudah marak dan ramai bermunculan di berbagai media sosial.
Selengkapnya pendapat IPW dapat sibaca di sini.
2. Soal RUU Kejaksaan, Zulkarnain soroti jaksa jadi penyidik
Mantan Wakil Ketua KPK Zulkarnain menyoroti Revisi Undang-Undang Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004, khususnya terkait dengan kewenangan penyelidikan dan penyidikan dengan mengatakan bahwa pada era kolonial jaksa pernah diberikan wewenang penyidikan tetapi tidak dijalankan secara baik dan maksimal.
Selengkapnya pendapat Zulkarnain dapat dibaca di sini.
3. Polda Jatim: Kasat Sabhara Polres Blitar tidak jadi mundur
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan Kasat Sabhara Polres Blitar AKP Agus Hendro Tri Susetyo tidak jadi mengundurkan diri dari kepolisian setelah mengumumkan pengundurannya.
Agus Hendro Tri Susetyo ditarik ke Polda Jatim untuk penyegaran sementara. Akan tetapi, yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kasat Sabhara Polres Blitar.
Selengkapnya soal perseteruan pimpinan di Polres Blitar itu dapat dibaca di sini.
4. Empat orang tewas dalam kecelakaan mobil di Sleman
Empat orang meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua kendaraan roda empat di Jalan Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu.
Selengkapnya tentang kecelakaan yang melibatkan kendaraan Mitsubishi Xpander dan Honda Mobilio ini terjadi pada Sabtu (3/10) pagi itu dapat dibaca di sini.
5. Mobil dinas dipakai warga sipil, Puspomad panggil purnawirawan
Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) akan memanggil Kolonel CPM (Purnawirawan) Bagus Heru Sucahyo terkait dengan viralnya warga sipil menggunakan mobil dinas TNI jenis Toyota Fortuner dengan nomor registrasi 3688-34.
Nomor kendaraan tersebut diketahui merupakan nomor registrasi yang dimiliki Puspomad dan dipinjampakaikan kepada Kolonel CPM (Purnawirawan) Bagus Heru Sucahyo. Puspomad meminjamkan nomor registrasi tersebut mulai 2017 hingga saat ini.
Selengkapnya dapat dibaca di sini.
Berikut rangkuman berita hukum sepanjang Sabtu (3/10) selengkapnya.
1. IPW sarankan Polri segera bongkar mafia rumah sakit manfaatkan pandemi
Indonesia Police Watch (IPW) menyarankan agar Bareskrim Polri segera membongkar mafia rumah sakit yang memanfaatkan pandemi COVID-19 untuk meraih keuntungan.
Neta melihat Bareskrim Polri belum bergerak untuk mengusut dan memburu mafia rumah sakit tersebut. Padahal, kata dia, tudingan membuat orang menjadi positif COVID-19 sudah marak dan ramai bermunculan di berbagai media sosial.
Selengkapnya pendapat IPW dapat sibaca di sini.
2. Soal RUU Kejaksaan, Zulkarnain soroti jaksa jadi penyidik
Mantan Wakil Ketua KPK Zulkarnain menyoroti Revisi Undang-Undang Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004, khususnya terkait dengan kewenangan penyelidikan dan penyidikan dengan mengatakan bahwa pada era kolonial jaksa pernah diberikan wewenang penyidikan tetapi tidak dijalankan secara baik dan maksimal.
Selengkapnya pendapat Zulkarnain dapat dibaca di sini.
3. Polda Jatim: Kasat Sabhara Polres Blitar tidak jadi mundur
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan Kasat Sabhara Polres Blitar AKP Agus Hendro Tri Susetyo tidak jadi mengundurkan diri dari kepolisian setelah mengumumkan pengundurannya.
Agus Hendro Tri Susetyo ditarik ke Polda Jatim untuk penyegaran sementara. Akan tetapi, yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kasat Sabhara Polres Blitar.
Selengkapnya soal perseteruan pimpinan di Polres Blitar itu dapat dibaca di sini.
4. Empat orang tewas dalam kecelakaan mobil di Sleman
Empat orang meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua kendaraan roda empat di Jalan Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu.
Selengkapnya tentang kecelakaan yang melibatkan kendaraan Mitsubishi Xpander dan Honda Mobilio ini terjadi pada Sabtu (3/10) pagi itu dapat dibaca di sini.
5. Mobil dinas dipakai warga sipil, Puspomad panggil purnawirawan
Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) akan memanggil Kolonel CPM (Purnawirawan) Bagus Heru Sucahyo terkait dengan viralnya warga sipil menggunakan mobil dinas TNI jenis Toyota Fortuner dengan nomor registrasi 3688-34.
Nomor kendaraan tersebut diketahui merupakan nomor registrasi yang dimiliki Puspomad dan dipinjampakaikan kepada Kolonel CPM (Purnawirawan) Bagus Heru Sucahyo. Puspomad meminjamkan nomor registrasi tersebut mulai 2017 hingga saat ini.
Selengkapnya dapat dibaca di sini.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020
Tags: