Tanjungpinang (ANTARA) - Nelayan asal Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau yang ditangkap di perairan Tanjung Siang, Johor, Malaysia oleh Anggota Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia akan diadili di negara tersebut, Minggu (4/10).

Pelaksana Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Anang Firdaus, Sabtu mengungkapkan, ada dua nelayan yang ditangkap, yakni seorang nakhoda/kapal dan kru.

Menurutnya, sang nahkoda akan maju ke Pengadilan Kota Tinggi di Malaysia, dengan tuduhan pelanggaran Akta Perikanan 1985, berikut barang bukti 100 kilogram ikan dan GPS serta mesin kapal 40 Pk.

"Sementara kru kapal akan diserahkan ke pihak Imigrasi setempat karena masuk Malaysia tanpa dokumen," ungkap Anang dihubungi dari Tanjungpinang.
Baca juga: Bamsoet: beri bantuan hukum nelayan yang ditangkap Malaysia

Lanjut dia, KJRI telah mengambil sejumlah langkah untuk mendampingi kedua nelayan dimaksud, di antaranya mendapatkan akses kekonsuleran untuk menemui dua WNI tersebut.

Selain itu, pihaknya turut melakukan pendekatan kepada APMM, yang mana awalnya Otoritas Maritim Malaysia itu akan mendakwa dua nelayan itu dengan pelanggaran bea dan cukai serta keimigrasin, tapi pada akhirnya tampaknya akan didakwa dengan akta perikanan saja.

"Sementara ini proses masih berlangsung. Yang pasti KJRI akan dampingi terus mereka. Kita lihat saja perkembangan besok," tutur Anang.

Sementara itu, Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kabupaten Bintan, Buyung Adli, menyampaikan, bahwa dua orang nelayan yang ditangkap APMM tersebut merupakan warga Kampung Mantang Riau, Desa Mantang Lama, Kecamatan Mantang. Masing-masing bernama Pendi (43) dan Abdul Gani (35).

Buyung mengemukakan, kronologi kejadian berawal Pada 18 September 2020, pukul 02.00 WIB, kedua nelayan berangkat melaut dari Kampung Mantang Riau, Desa Mantang Lama.
Baca juga: KKP bebaskan nelayan Indonesia yang ditangkap aparat Malaysia

Adapun perlengkapan yang dibawa, yaitu satelit, handphone, peralatan mancing, fiber, dan kapal pompong (mesin Yanmar 2 SG, kapasitas 2GT, panjang 10 meter).

Namun, hingga 22 September 2020, pukul 12.00 WIB, keluarga dari kedua nelayan tersebut belum mendapatkan kabar/informasi. Sementara biasanya mereka melaut selama tiga hari.

"Diduga kedua nelayan tersebut ditangkap/diamankan oleh pihak Maritim Malaysia, karena berdasarkan monitoring berita online Malaysia bahwa kapal patroli Maritim Malaysia menahan kapal nelayan Indonesia sekitar pukul 03.02 WIB sore, di sekitar 14,2 mil laut di Timur Tanjung Siang," jelas Buyung.

Buyung mengaku sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait termasuk ke KNTI pusat untuk membantu mempercepat proses pemulangan nelayan yang tertangkap ini.

"Diperkirakan kapal kedua nelayan tersebut mengalami kerusakan dan hanyut masuk ke perairan Malaysia, sehingga diamankan petugas Maritim Malaysia," ucap Buyung.
Baca juga: Nelayan Indonesia diimbau tidak melaut di perairan berbahaya Malaysia