Manado (ANTARA News) - Sejumlah warga mendukung kebijakan pemerintah atas alih fungsi hutan di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara (Sulut), untuk kepentingan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).

"Energi listrik merupakan kepentingan hajat hidup orang banyak, karena memiliki manfaat besar sehingga perlu didukung pembangunannya," kata T Tambingon, salah satu warga Minsel, Rabu.

Hampir lima tahun terakhir Sulut mengalami krisis listrik yang tidak bisa ditoleransi lagi, akibat kurangnya daya atau pasokan energi secara memadai.

Menurutnya, hampir setiap hari selalu ada pemadaman listrik secara bergilir dan masyarakat sangat dirugikan oleh kebijakan itu.

"Setidaknya dengan kehadiran PLTA di Minsel dapat menutupi kekurangan listrik di daerah, walaupun harus mengorbankan kepentingan hutan," katanya.

Anggota DPRD Sulut Steven Kandouw mengatakan, kehadiran PLTA di Minsel sangat didukung walaupun harus mengorbankan hutan.

"Pemerintah dan pihak investor PLTA sebaiknya memperhatikan lingkungan hutan ketika sudah beroperasi, dengan melakukan penghijauan ulang," katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulut, Rachmat Mokodongan, mengatakan, pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan telah menyetujui alih fungsi lahan hutan di Kabupaten Minsel, untuk pembangunan PLTA.

"Pemerintah pusat sudah menyetujui alih fungsi hutan di Minsel, karena menyangkut hajat hidup orang banyak," katanya.

Dua lokasi yang dialihkan statusnya dari hutan lindung menjadi hutan produktif, yakni di Poigar sekitar 300 hektare dan di Mokobang sekitar 200 hektare.

Alih fungsi itu diperkuat juga dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 2010 tentang Tatacara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, dimana menyangkut kepentingan publik dilakukan pengalihan. (H013/K004)