Tanjungpinang (ANTARA) - Inspektur Ketenagalistrikan Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau (ESDM Kepri) menemukan fakta baru bahwa usia gardu listrik ilegal di Batam rata-rata berusia lima tahun.
"Tim kami sudah mengambil delapan sampel, rata-rata gardu yang tidak memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) itu berusia lima tahun," kata Kepala Dinas ESDM Kepri Hendri Kurniadi, di Tanjungpinang, Sabtu.
Ia mengatakan, Inspektur Keteganalistrikan ESDM Kepri menemukan 1.271 dari 1.629 unit gardu listrik ilegal milik PT Pelayanan Listrik Nasional (PLN) Batam. Seharusnya, gardu listrik itu beroperasi setelah bersertifikat.
Ditegaskannta bahwa SLO bersifat wajib sehingga PT PLN Batam seharusnya mengajukan permohonan untuk mendapatkan SLO pada setiap gardu listrik sebelum mengoperasikan perangkat itu.
"Kami akan fokus melakukan pengawasan dan pembinaan, karena sektor kelistrikan ini berhubungan dengan kepentingan publik," katanya.
Secara teknis, pengajuan SLO gardu listrik itu ditujukan kepada perusahaan konsultan yang bersertifikasi. Kemudian permohonan itu diperiksa Dinas ESDM Kepri.
Waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan SLO pada setiap gardu listrik diperkirakan dua pekan.
Dari Januari 2020 hingga sekarang, kata dia, PT PLN Batam hanya mengajukan 29 SLO.
Ia tidak mengerti kenapa PT PLN Batam, yang merupakan anak perusahaan dari PT Perusahaan Listrik Negara (persero/BUMN) tidak menaati ketentuan yang berlaku dalam penyediaan listrik.
"Pemprov Kepri tidak memiliki keuntungan dalam menangani permasalahan ini, kecuali mengantisipasi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atau merugikan masyarakat," katanya.
Ia mengatakan pembinaan terhadap PT PLN Batam merupakan kewenangan Pemprov Kepri, berbeda dengan PT PLN (persero/BUMN) yang dibina oleh pemerintah pusat,
Langkah pembinaan yang dilakukan Dinas ESDM Kepri yakni menjaga keselamatan ketenagalistrikan. Karena itu, ia berharap
perusahaan itu segera merespons temuan Dinas ESDM Kepri.
"Mereka harus serius dan menyampaikan langkah-langkah yang jelas sehingga tidak lalai dalam melaksanakan kewajibannya
Tentu respon PLN Batam akan kami nilai keseriusan dan kesungguhan," katanya.
Selain pembinaan, Dinas ESDM Kepri juga akan meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ketenagalisrikan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan. Kebijakan ini dapat dilaksanakan setelah dilakukan pembahasan mendalam sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Berdasarkan Pasal 44 ayat (4) UU Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, seluruh instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi. Pemilik instalasi listrik dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 51 ayat (1) berupa penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Ancaman terhadap pemilik gardu listrik yang tidak bersertifikasi itu disebabkan mempengaruhi kelangsungan penyediaan tenaga listrik.
Kemudian pada Pasal 54 ayat (1) menegaskan setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa Sertifikat Laik Operasi sebagaimana yang dimaksud Pasal 44 ayat (4) tersebut dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp500 juta.
"Kami sudah melayangkan surat kepada PT Pelayanan Listrik Nasional Batam, dan memerintahkan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku dalam pengoperasikan instalasi listrik," katanya.
"Untuk daerah lain yg dalam pembinaan, segera akan kami tindaklanjuti. Tentu dengan menyesuaikan tenaga kelistrikan yang ada di Dinas ESDM Kepri," demikian Hendri Kurniadi.
Baca juga: Listrik Batam "Black Out"
Baca juga: Listrik padam, pemeriksaan PCR di Batam-Kepri sempat terhenti
Baca juga: Pengusaha keluhkan listrik dan air di Batam
Baca juga: Pembangkit listrik Batam tersambar petir
ESDM Kepri sebut gardu listrik ilegal di Batam berusia lima tahun
3 Oktober 2020 17:32 WIB
Sejumlah Inspektur Ketenagalistrikan Dinas ESDM Kepri memeriksa gardu listrik milik PT Pelayanan Listrik Nasional Batam. (FOTO ANTARA/Nikolas Panama/2020)
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020
Tags: