LSM: Korban kekerasan seksual harus mendapatkan keadilan
3 Oktober 2020 14:08 WIB
Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat melakukan aksi unjuk rasa di Taman Vanda, Bandung, Jawa Barat, Kamis (2/7/2020) ANTARA/Novrian Arbi
Pekanbaru (ANTARA) - Pengurus LSM Solidaritas Perempuan Dinda Nur Annisa mengatakan masyarakat Indonesia yang bergabung dalam "Sidang Rakyat" terus menggencarkan desakan agar Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) segera disahkan menjadi UU agar korban mendapatkan keadilan.
"Sebab jika saja masih ditunda justru mengabaikan pemulihan dan keadilan korban kekerasan seksual dan keberadaan UU PKS akan menjamin ruang aman bagi anak dan perempuan tanpa kekerasan seksual termasuk dalam ruang-ruang perlindungan sumber daya alam di Indonesia," kata Dinda Nur Annisa dalam keterangannya diterima ANTARA di Pekanbaru, Sabtu.
Baca juga: PDIP harapkan seluruh fraksi DPR berkomitmen sahkan RUU PKS
Pendapat demikian disampaikan berkaitan dengan digelarnya acara yang disebut sidang rakyat regional --secara virtual-- itu dipimpin oleh tiga pimpinan sidang yakni Ni Putu Chandra Dewi (LBH Bali), Meila Nurul Fajriah (LBH Yogyakarta) dan Rezky Pratiwi (LBH Makassar).
Sidang Rakyat ini telah digelar pada 2 Oktober dan berakhir 5 Oktober 2020 yang dimulai dari Pembukaan, Region Sulawesi dan Papua, Region Sumatera, Region Jawa, Region Bali, Nusra dan Kalimantan.
Baca juga: Cantika Abigail geregetan RUU PKS tak kunjung disahkan
Menurut dia, kekerasan seksual seringkali dipertanyakan dan dianggap bukan sebagai kejahatan padahal kejahatan seksual merupakan bentuk penindasan. Dalam konteks perlindungan sumber daya alam, kekerasan seksual dijadikan sebagai alat membungkam perjuangan rakyat Indonesia.
Ia mengatakan di Indonesia kekerasan seksual kerap kali terjadi, tak kunjung dapat diselesaikan dengan serius.
Tiap tahun angka kekerasan seksual semakin meningkat dengan berbagai modus operandi yang semakin menyayat rasa kemanusiaan. Mirisnya penanganan kasus kekerasan seksual masih dibayangi banyak permasalahan mulai dari permasalahan hukum, menyalahkan korban (victim blaming) dan absennya negara memulihkan korban.
Baca juga: Anggota DPR dorong RUU PKS masuk Prolegnas 2021
"Acapkali korban akhirnya terjebak dalam lingkaran setan kekerasan seksual. Selain itu korban terjebak dalam dunia prostitusi, depresi berat bahkan hingga bunuh diri. Atas situasi tersebut, jaringan masyarakat sipil se Indonesia memandang perlu melaksanakan sidang rakyat untuk mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual," katanya.
Sidang Rakyat mendesak pengesahan RUU PKS, katanya, merupakan luapan perasaan korban dan pendamping korban yang selama ini diabaikan oleh negara dalam memperoleh keadilan atas kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia.
Sidang rakyat bertujuan mendesak DPR RI memasukkan RUU PKS di dalam Prolegnas prioritas 2021 dan segera bersama Presiden RI untuk mensahkan RUU PKS menjadi UU.
Andi Yendriani (Komisioner Komnas Perempuan) menuturkan RUU PKS berbasis dari pengalaman korban kekerasan seksual. Perancangan RUU PKS sudah dimulai sejak 2010 dan masuk dalam proses legislasi di DPR RI tahun 2016. RUU PKS mengusung sembilan jenis kekerasan seksual dan memberikan perlindungan lebih kepada korban kekerasan seksual.
Prof Sulistyowati Irianto (Guru Besar UI) menyampaikan kejahatan seksual adalah kejahatan kemanusiaan (crimes againts humanity). Kejahatan yang paling keji dalam sejarah bangsa bahkan sebelum kemerdekaan yang dialami oleh perempuan dan anak-anak.
Tidak ada hukum yang cukup untuk melindungi korban kekerasan seksual di Indonesia. Kejahatan seksual harus dihentikan karena kejahatan kemanusiaan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban dan trauma hingga akhir hidup.
"Karenanya negara wajib hadir untuk melindungi korban dengan melahirkan hukum negara yang memberikan keadilan dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual untuk mengatasi kedaruratan saat ini. RUU PKS mesti mereformasi hukum pidana yang selama ini tidak mampu memberikan keadilan bagi korban," katanya.
"Sebab jika saja masih ditunda justru mengabaikan pemulihan dan keadilan korban kekerasan seksual dan keberadaan UU PKS akan menjamin ruang aman bagi anak dan perempuan tanpa kekerasan seksual termasuk dalam ruang-ruang perlindungan sumber daya alam di Indonesia," kata Dinda Nur Annisa dalam keterangannya diterima ANTARA di Pekanbaru, Sabtu.
Baca juga: PDIP harapkan seluruh fraksi DPR berkomitmen sahkan RUU PKS
Pendapat demikian disampaikan berkaitan dengan digelarnya acara yang disebut sidang rakyat regional --secara virtual-- itu dipimpin oleh tiga pimpinan sidang yakni Ni Putu Chandra Dewi (LBH Bali), Meila Nurul Fajriah (LBH Yogyakarta) dan Rezky Pratiwi (LBH Makassar).
Sidang Rakyat ini telah digelar pada 2 Oktober dan berakhir 5 Oktober 2020 yang dimulai dari Pembukaan, Region Sulawesi dan Papua, Region Sumatera, Region Jawa, Region Bali, Nusra dan Kalimantan.
Baca juga: Cantika Abigail geregetan RUU PKS tak kunjung disahkan
Menurut dia, kekerasan seksual seringkali dipertanyakan dan dianggap bukan sebagai kejahatan padahal kejahatan seksual merupakan bentuk penindasan. Dalam konteks perlindungan sumber daya alam, kekerasan seksual dijadikan sebagai alat membungkam perjuangan rakyat Indonesia.
Ia mengatakan di Indonesia kekerasan seksual kerap kali terjadi, tak kunjung dapat diselesaikan dengan serius.
Tiap tahun angka kekerasan seksual semakin meningkat dengan berbagai modus operandi yang semakin menyayat rasa kemanusiaan. Mirisnya penanganan kasus kekerasan seksual masih dibayangi banyak permasalahan mulai dari permasalahan hukum, menyalahkan korban (victim blaming) dan absennya negara memulihkan korban.
Baca juga: Anggota DPR dorong RUU PKS masuk Prolegnas 2021
"Acapkali korban akhirnya terjebak dalam lingkaran setan kekerasan seksual. Selain itu korban terjebak dalam dunia prostitusi, depresi berat bahkan hingga bunuh diri. Atas situasi tersebut, jaringan masyarakat sipil se Indonesia memandang perlu melaksanakan sidang rakyat untuk mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual," katanya.
Sidang Rakyat mendesak pengesahan RUU PKS, katanya, merupakan luapan perasaan korban dan pendamping korban yang selama ini diabaikan oleh negara dalam memperoleh keadilan atas kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia.
Sidang rakyat bertujuan mendesak DPR RI memasukkan RUU PKS di dalam Prolegnas prioritas 2021 dan segera bersama Presiden RI untuk mensahkan RUU PKS menjadi UU.
Andi Yendriani (Komisioner Komnas Perempuan) menuturkan RUU PKS berbasis dari pengalaman korban kekerasan seksual. Perancangan RUU PKS sudah dimulai sejak 2010 dan masuk dalam proses legislasi di DPR RI tahun 2016. RUU PKS mengusung sembilan jenis kekerasan seksual dan memberikan perlindungan lebih kepada korban kekerasan seksual.
Prof Sulistyowati Irianto (Guru Besar UI) menyampaikan kejahatan seksual adalah kejahatan kemanusiaan (crimes againts humanity). Kejahatan yang paling keji dalam sejarah bangsa bahkan sebelum kemerdekaan yang dialami oleh perempuan dan anak-anak.
Tidak ada hukum yang cukup untuk melindungi korban kekerasan seksual di Indonesia. Kejahatan seksual harus dihentikan karena kejahatan kemanusiaan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban dan trauma hingga akhir hidup.
"Karenanya negara wajib hadir untuk melindungi korban dengan melahirkan hukum negara yang memberikan keadilan dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual untuk mengatasi kedaruratan saat ini. RUU PKS mesti mereformasi hukum pidana yang selama ini tidak mampu memberikan keadilan bagi korban," katanya.
Pewarta: Frislidia
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2020
Tags: