Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR Komisi IV Firman Soebagyo mengatakan RUU Cipta Kerja akan memberikan kepastian terkait administrasi dan tata ruang yang belum terintegrasi serta melindungi masyarakat yang tinggal di kawasan hutan.
"Melalui RUU Cipta Kerja, masyarakat akan dapat memiliki kepastian dalam pemanfaatan atas keterlanjuran lahan yang ada di dalam kawasan hutan," kata Firman dalam pernyataan di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, melalui kehadiran regulasi tersebut maka masyarakat di sekitar hutan bisa mendapatkan kejelasan mengenai status hukum pemanfaatan lahan yang telah mereka digarap.
Nantinya masyarakat bisa melakukan kegiatan sekaligus reboisasi dengan pengawasan pemerintah untuk pengelolaan lahan di kawasan konservasi melalui skema perkebunan rakyat.
Baca juga: Koalisi rakyat dorong penguatan petani dalam RUU Cipta Kerja
Baca juga: Puan: Jangan ada pihak dirugikan oleh RUU Ciptaker
Sementara itu, tambah dia, masyarakat yang mengelola kebun di kawasan non konservasi, seperti misalnya di hutan lindung, bisa melakukan kegiatan sesuai ketentuan yang diatur dalam skema perhutanan sosial.
Selanjutnya, Firman mengatakan, masyarakat yang mengelola lahan di dalam hutan produksi, dapat melakukan kegiatan melalui skema perhutanan sosial dan juga perubahan fungsi atau pelepasan kawasan hutan.
"Melalui skema ini, hutan dan bahkan kebun ini, menjadi komoditi strategis yang mendatangkan devisa negara," katanya.
Ia juga memastikan regulasi ini memberikan harmonisasi untuk mencegah konflik, tumpang tindih, penyeragaman kebijakan pemerintah pusat dan daerah serta lintas sektor dan memangkas pengurusan izin serta mencegah kekosongan hukum.
"Penegakan hukum lingkungan juga jelas dan terang, tidak dihapus. Jadi tidak benar jika dikatakan RUU ini mengabaikan prinsip lingkungan dan pro pebisnis besar saja. RUU ini juga sangat berpihak pada kesejahteraan rakyat kecil," katanya.
Ia menegaskan hak-hak rakyat tidak boleh diabaikan dalam kepastian hukum apalagi selama ini masyarakat hanya mencari nafkah untuk memperoleh penghasilan yang layak tanpa bermaksud merusak hutan.
"RUU Cipta Kerja hadir dengan mengedepankan keadilan bagi rakyat, tidak serta merta mengenakan sanksi pidana di depan. RUU ini akan menolong rakyat dengan memberikan kepastian usaha dari kegiatan dalam kawasan hutan yang telah dipastikan aspek legalnya," ujar Firman.
Baca juga: RUU Cipta Kerja akan bantu rencana 5G di Indonesia
Baca juga: Ekonom: RUU Cipta Kerja harus dilihat dari perspektif pencari kerja
Legislator sebut RUU Cipta Kerja lindungi masyarakat hutan
3 Oktober 2020 14:08 WIB
Ilustrasi - Foto udara panorama alam kawasan Desa Wisata Semongkat di Kecamatan Batulanteh, Kabupaten Sumbawa, NTB, Sabtu (25/7/2020). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/hp.
Pewarta: Satyagraha
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020
Tags: