Kudus (ANTARA News) - Aparat Polres Kudus, Jawa Tengah, Senin (1/3), berhasil menangkap tiga orang sindikat pembuat dan pengedar uang palsu (upal) pecahan Rp50.000.

Menurut Kapolres Kudus AKBP M Mustaqim melalui Kasatreskrim AKP Suwardi, Selasa, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mendapatkan uang palsu pecahan Rp50.000.

"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mencurigai salah seorang pelaku yang teridentifikasi sebagai warga Desa Colo, Kecamatan Dawe, Kudus," ujarnya.

Dalam pengembangan selanjutnya, petugas akhirnya berhasil menangkap tiga pelaku di rumah masing-masing tanpa memberikan perlawanan.

Ketiga orang pelaku tersebut, yakni Sutrisno (35) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Sumarno (46) warga Desa Colo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, dan Kiswanto (30) warga Desa Kajar, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus.

"Salah seorang pelaku yang juga otak pembuatan upal, merupakan pemain lama dan menjadi target pencarian," ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, berupa 219 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 yang sebagian belum dipotong dan beberapa peralatan, yakni setumpuk kertas roti, kertas karton putih, 11 lembar hologram, tiga botol lem, dua plastik lem, dua buah kaca, dua penggaris, satu gunting, dan dua "cutter".

Modus yang dilakukan tersangka agar uang palsu tersebut mirip dengan aslinya, katanya, pemasangan benang pengaman yang ada di atas lembaran uang, dilakukan dengan cara disulam.

Sedangkan teknik pembuatannya, katanya, pelaku mengerjakannya dari sisi per sisi. "Artinya, setiap sisi uang kertas dicetak terpisah. Setelah cetakan selesai dan disulam benang pengamannya, dilanjutkan pengeleman sehingga mirip dengan uang asli," ujarnya.

Salah seorang pelaku, Sutrisno mengatakan, pembuatan uang palsu tersebut merupakan gagasannya karena terdesak utang. "Dari hasil uji coba dengan menggunakan `printer` dan alat sablon manual yang dibeli dari pasar loak, pemalsuan ratusan lembar upal berhasil dilakukan," ujarnya.

Dengan bermodalkan alat "printer" bekas yang dibeli seharga Rp450.000 dan kertas roti seharga Rp200.000, menghasilkan Rp20 juta uang palsu pecahan Rp50.000.

Untuk mengedarkannya, pelaku bekerja sama dengan dua temannya Sumarno dan Kiswanto. "Uang palsu senilai Rp2 juta, dihargai dengan uang asli sebesar Rp1 juta," ujarnya.

Selain menjual kepada temannya, Sutrisno mengaku, sebagian upalnya juga dipakai untuk membelanjakannya di warung atau di pasar dengan harapan menerima kembalian uang asli.

"Pertama kali mencoba membuat uang palsu hasilnya tidak memuaskan. Kemudian saya coba terus dengan melakukan sejumlah penyempurnaan hingga akhirnya bisa mendekati aslinya," akunya.

Pelaku mengaku, perbuatannya dilakukan sejak tahun 2008, dan menghasilkan uang palsu senilai Rp20 juta. "Penyebarannya, meliputi wilayah Pati, Demak, dan Jepara," ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dapat dijerat dengan pasal 244 KUHP dan 245 KUHP tentang Pemalsuan Mata Uang Negara, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (AN/K004)