DPR ingatkan ada Maklumat Kapolri jika protkes pilkada dilanggar
2 Oktober 2020 18:46 WIB
Tangkapan layar Anggota Komisi III DPR RI Achmad Dimyati Natakusumah saat berbicara dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan 2020-2021, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2020). (ANTARA/ Abdu Faisal)
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI, Achmad Dimyati Natakusumah mengingatkan masyarakat tentang adanya Maklumat Kapolri jika protokol kesehatan (protkes) COVID-19 di Pilkada serentak 2020 dilanggar.
"Kapolri mengeluarkan Maklumat nomor MAK/3/IX/2020 itu semata untuk mencegah terjadinya penyebarluasan COVID-19 saat Pilkada," kata Dimyati dalam rilis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Kapolri terbitkan Maklumat Kepatuhan Protokol Kesehatan dalam pilkada
Dimyati menilai dengan adanya Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala daerah Tahun 2020 tersebut, Polri akan lebih bertindak ekstra untuk mengamankan kesehatan warga dalam proses kontestasi pilkada nanti.
“Sehingga dapat menekan angka penderita COVID-19," kata dia.
Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI itu pun menyatakan akan mendukung implementasi dari dikeluarkannya Maklumat Kapolri itu.
Oleh karena itu, ia berharap agar masyarakat dan pasangan calon kepala daerah dapat mematuhi seluruh aturan tentang protokol kesehatan, termasuk maklumat Kapolri tersebut.
Baca juga: Polisi tegaskan peserta Pilkada 2020 jangan langgar Maklumat Kapolri
Adapun salah satu isi Maklumat KapolriTentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, yaitu penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait para setiap tahapan wajib menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Kedua, pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.
Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.
Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat itu, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat,” bunyi akhir Maklumat Kapolri tersebut.
Baca juga: Sahroni apresiasi Kapolri keluarkan Maklumat kepatuhan prokes pilkada
"Kapolri mengeluarkan Maklumat nomor MAK/3/IX/2020 itu semata untuk mencegah terjadinya penyebarluasan COVID-19 saat Pilkada," kata Dimyati dalam rilis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Kapolri terbitkan Maklumat Kepatuhan Protokol Kesehatan dalam pilkada
Dimyati menilai dengan adanya Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala daerah Tahun 2020 tersebut, Polri akan lebih bertindak ekstra untuk mengamankan kesehatan warga dalam proses kontestasi pilkada nanti.
“Sehingga dapat menekan angka penderita COVID-19," kata dia.
Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI itu pun menyatakan akan mendukung implementasi dari dikeluarkannya Maklumat Kapolri itu.
Oleh karena itu, ia berharap agar masyarakat dan pasangan calon kepala daerah dapat mematuhi seluruh aturan tentang protokol kesehatan, termasuk maklumat Kapolri tersebut.
Baca juga: Polisi tegaskan peserta Pilkada 2020 jangan langgar Maklumat Kapolri
Adapun salah satu isi Maklumat KapolriTentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, yaitu penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait para setiap tahapan wajib menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Kedua, pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.
Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.
Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat itu, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat,” bunyi akhir Maklumat Kapolri tersebut.
Baca juga: Sahroni apresiasi Kapolri keluarkan Maklumat kepatuhan prokes pilkada
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020
Tags: