Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Perhubungan (Sudin Perhubungan) Kota Jakarta Selatan melakukan penderekan terhadap 11 kendaraan roda empat yang kedapatan parkir sembarangan, salah satunya di jalur sepeda, Jumat.

"Sudah jelas jalur sepeda bukan untuk parkir karena melanggar aturan, diharapkan masyarakat tidak melanggar aturan yang sudah ada," kata Kepala Sudin Perhubungan Kota Jakarta Selatan, Budi Setiawan.

Budi menyebutkan pihaknya banyak menerima pengaduan masyarakat tentang kendaraan roda empat yang parkir di jalur sepeda dan trotoar.

Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, Sudin Perhubungan bersama jajaran Polres Metro Jakarta Selatan melaksanakan penindakan.

Sejumlah lokasi yang dilakukan penindakan seperti Jalan MT Haryono, Jalan Denpasar Raya, Jalan Dr Satrio, Jalan Fatmawati Raya, dan Jalan Senopati.

Baca juga: 613 pengemudi ojek di Jakarta Selatan melanggar PSBB

Alhasil ditemukan belasan kendaraan roda empat parkir sembarangan, hingga petugas melaksanakan penindakan penderekan.

"Masih banyak masyarakat yang tidak tertib berlalu lintas perlu diberikan edukasi sampai tindakan penegakan aturan," ujar Budi.

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang transportasi, Pasal 62 menyebutkan bahwa terhadap kendaraan bermotor yang berhenti atau parkir bukan pada tempatnya dapat dilakukan penindakan.

Baca juga: PSBB Jakarta, Sudin Perhubungan Jaksel antisipasi kerumunan ojek

Penindakan tersebut berupa, penguncian ban kendaraan bermotor, pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh pemerintah daerah, serta pencabutan pentil ban.

Berdasarkan aturan tersebut kendaraan roda empat yang kedapatan parkir pada trotoar dan jalur sepeda di derek petugas hal ini dilakukan karena melanggar selanjutnya petugas melakukan penderekan.

Baca juga: Sudinhub Jaksel sapu ranjau paku di MT Haryono

Budi menyebutkan, pihaknya rutin melaksanakan patroli dan penindakan terhadap parkir liar. Rabu kemarin, sebanyak 30 sepeda motor dikenai sanksi cabut pentil karena kedapatan parkir di trotoar di Jalan Dr Satrio, Setiabudi.

"Kita ingin meningkatkan kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas serta mengurangi pelanggaran parkir sehingga terciptanya ketertiban dan kenyamanan penggunaan jalan khususnya pengguna jalur sepeda," ujar Budi.