Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddinmeyakini Mahkamah Agung memiliki pertimbangan dalam mengambil keputusan terkait putusan terhadap Anas Urbaningrum yang hukumannya dikurangi dari 14 tahun penjara menjadi 8 tahun.

"Putusan MA itu terkait Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan saudara Anas Urbaningrum, itu final dan mengikat. Semua pihak dengan Putusan MA itu nanti lihat saja dalam diktum putusan dan pertimbangan-pertimbangan hakim memberikan putusan di tingkat PK yang diajukan Anas," kata Azis di Kompleks Parlemen," Jakarta, Jumat.

Baca juga: MA korting vonis Anas Urbaningrum jadi 8 tahun penjara

Dia mengatakan hakim dalam memutuskan sebuah perkara didasari fakta-fakta dan tuntutan dari pemohon atau yang dikenal dengan petitum.

Azis menjelaskan, pihak-pihak yang memberikan pernyataan atas Putusan MA terkait Anas merupakan kewenangan masing-masing pihak. Namun menurut dia, hakim dalam memutuskan sebuah perkara ada pertimbangan-pertimbangan yang dituangkan dalam diktum dan putusan secara lengkap.

"Putusan di tingkat PK di tingkat majelis hakim bersifat 'final and binding', kalau ada pro-kontra, itu hal yang biasa," ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memotong vonis mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam perkara penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah menjadi 8 tahun penjara.

"Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh pemohon/terpidana Anas Urbaningrum pada Rabu, 30 September 2020 telah diputus oleh Mahkamah Agung (MA). Hakim Agung PK, alasan permohonan PK pemohon/terpidana yang didasarkan pada adanya 'kekhilafan hakim' dapat dibenarkan," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro di Jakarta, Kamis (1/10).

Baca juga: Nawawi: Biar masyarakat yang nilai vonis Anas Urbaningrum dikorting

Majelis Hakim Agung PK yang menangani perkara Anas terdiri dari Sunarto sebagai Ketua majelis yang didampingi Andi Samsan Nganro dan Mohammad Askin (hakim ad hoc Tipikor) masing-masing sebagai hakim anggota.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda sebanyak Rp300 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Anas Urbaningrum berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalan pidana pokok," tambah Andi Samsan.

Majelis PK juga memutuskan Anas Urbaningrum wajib untuk membayar uang pengganti kerugian kepada negara sebanyak Rp57,592 miliar dan 5.261.070 dolar AS yang bila tidak dibayarkan maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Baca juga: ICW minta KPK awasi persidangan tingkat PK

Baca juga: KPK nilai korting vonis Anas cerminan belum adanya visi sama antar APH