DPRD DIY kaji Pergub Penegakan Protokol Kesehatan menjadi Perda
2 Oktober 2020 09:34 WIB
Arsip. Petugas memberhentikan pengguna jalan yang tidak mengenakan masker saat razia masker di Pasar Karanggan Yogyakarta, Selasa (4/8/2020). Razia yang dilakukan oleh petugas gabungan dari Satpol PP, Polisi, dan TNI Daerah Istimewa Yogyakarta itu guna mengedukasi masyarakat tentang pentingya penggunaan masker menyusul banyaknya khasus OTG COVID-19. (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/hp)
Yogyakarta (ANTARA) - DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta sedang mengkaji peningkatan Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan menjadi peraturan daerah (Perda).
"Kami sekarang lagi mengkaji untuk meningkatkannya menjadi perda," kata Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana saat dihubungi di Yogyakarta, Jumat.
Kajian peningkatan Pergub Nomor 77 menjadi perda, kata dia, dilakukan berdasarkan hasil audiensi bersama Polda DIY, Korem 072/Pamungkas, serta Sat Pol PP DIY di DPRD DIY. Tujuannya, agar penegakan penerapan protokol kesehatan bisa lebih efektif.
Baca juga: Pjs Bupati Karawang: 80 persen industri tidak patuh protokol kesehatan
Baca juga: Pelaku pariwisata sepakat protokol kesehatan jadi "harga mati"
"Kalau perda mengikat semua masyarakat warga DIY, sehingga kita bisa mengaktifkan aparat. Pergub terbatas hanya Pol PP saja dan aparat sifatnya membantu, sedangkan perda kan bisa bersama bersatu," kata dia.
Dengan mengubah pergub itu menjadi perda, menurut Huda, ke depan sanksi terhadap para pelanggar protokol kesehatan memungkinkan tak sebatas sanksi sosial.
"Mungkin bisa sanksi-sanksi yang lain, ada aturan-aturannya. Bisa denda, bisa tipiring, dan macam-macam," kata dia.
Ia menargetkan kajian perda itu akan rampung tahun ini sehingga bisa disahkan paling lambat pada awal 2021. "Harapan kami paling lambat tahun depan disahkan, kalau tahun ini sudah tidak bisa masuk prolegda," kata dia.
Meski demikian, Huda berharap tanpa perda pun kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan bisa ditingkatkan lagi mengingat kasus penularan COVID-19 di DIY masih tinggi.
Menurutnya, lapisan masyarakat di tingkat RT/RW perlu membentuk atau mengaktifkan gugus tugas pencegahan COVID-19 untuk membangun kewaspadaan di lingkungan masing-masing. "Kalau hanya mengandalkan aparat saja tidak cukup," kata dia.
Sementara itu, Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengaku memilih bersikap netral terkait kajian perubahan Pergub Nomor 77 menjadi perda. Baik perda maupun pergub, satuannya siap menegakkan.
Meski demikian, ia menilai penindakan pelanggaran dalam perda memiliki proses yang lebih pajang. Padahal, dalam satu kali operasi, pelanggaran protokol kesehatan cukup tinggi.
"Kemudian kalau perda apakah bisa (disahkan) dalam waktu cepat sedangkan masalah COVID-19 tidak bisa menunggu tahun depan. Hari ini, dan seterusnya sudah dilakukan penegakan berdasarkan Pergub 77," kata Noviar.
Baca juga: HMI Jabar soroti penerapan protokol kesehatan PKL
Baca juga: "Virus Covid-19" serang pelanggar protokol kesehatan di Krendang
"Kami sekarang lagi mengkaji untuk meningkatkannya menjadi perda," kata Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana saat dihubungi di Yogyakarta, Jumat.
Kajian peningkatan Pergub Nomor 77 menjadi perda, kata dia, dilakukan berdasarkan hasil audiensi bersama Polda DIY, Korem 072/Pamungkas, serta Sat Pol PP DIY di DPRD DIY. Tujuannya, agar penegakan penerapan protokol kesehatan bisa lebih efektif.
Baca juga: Pjs Bupati Karawang: 80 persen industri tidak patuh protokol kesehatan
Baca juga: Pelaku pariwisata sepakat protokol kesehatan jadi "harga mati"
"Kalau perda mengikat semua masyarakat warga DIY, sehingga kita bisa mengaktifkan aparat. Pergub terbatas hanya Pol PP saja dan aparat sifatnya membantu, sedangkan perda kan bisa bersama bersatu," kata dia.
Dengan mengubah pergub itu menjadi perda, menurut Huda, ke depan sanksi terhadap para pelanggar protokol kesehatan memungkinkan tak sebatas sanksi sosial.
"Mungkin bisa sanksi-sanksi yang lain, ada aturan-aturannya. Bisa denda, bisa tipiring, dan macam-macam," kata dia.
Ia menargetkan kajian perda itu akan rampung tahun ini sehingga bisa disahkan paling lambat pada awal 2021. "Harapan kami paling lambat tahun depan disahkan, kalau tahun ini sudah tidak bisa masuk prolegda," kata dia.
Meski demikian, Huda berharap tanpa perda pun kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan bisa ditingkatkan lagi mengingat kasus penularan COVID-19 di DIY masih tinggi.
Menurutnya, lapisan masyarakat di tingkat RT/RW perlu membentuk atau mengaktifkan gugus tugas pencegahan COVID-19 untuk membangun kewaspadaan di lingkungan masing-masing. "Kalau hanya mengandalkan aparat saja tidak cukup," kata dia.
Sementara itu, Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengaku memilih bersikap netral terkait kajian perubahan Pergub Nomor 77 menjadi perda. Baik perda maupun pergub, satuannya siap menegakkan.
Meski demikian, ia menilai penindakan pelanggaran dalam perda memiliki proses yang lebih pajang. Padahal, dalam satu kali operasi, pelanggaran protokol kesehatan cukup tinggi.
"Kemudian kalau perda apakah bisa (disahkan) dalam waktu cepat sedangkan masalah COVID-19 tidak bisa menunggu tahun depan. Hari ini, dan seterusnya sudah dilakukan penegakan berdasarkan Pergub 77," kata Noviar.
Baca juga: HMI Jabar soroti penerapan protokol kesehatan PKL
Baca juga: "Virus Covid-19" serang pelanggar protokol kesehatan di Krendang
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020
Tags: