Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD mengatakan, orang yang memimpin Sidang Paripurna DPR harusnya mampu mengantisipasi bahwa akan terdapat banyak interupsi.
"Soal interupsi seharusnya bisa diantisipasi karena bukan soal baru," katanya kepada wartawan di Gedung MK di Jakarta, Selasa.
Ia tidak melihat secara seksama tentang kericuhan yang terjadi pada Sidang Paripurna DPR yang mengagendakan penerimaan hasil kesimpulan Pansus DPR terkait kasus Century tersebut.
Selain itu, ujar dia, bila suasana sidang memang dinilai sudah tidak bisa dikendalikan sepenuhnya, maka hal yang wajar bila pimpinan sidang terpaksa menutup sidang terlebih dahulu.
Sedangkan bila pimpinan sidang tiba-tiba menutup sidang, lanjutnya, maka bisa berpotensi menimbulkan kecurigaan oleh sejumlah pihak terkait dengan jalannya sidang tersebut.
Sementara itu, hakim konstitusional lainnya, M Akil Mochtar mengatakan, tindakan seorang pimpinan sidang DPR yang menutup sidang secara tiba-tiba bisa dibawa hingga ke Badan Kehormatan (BK) DPR.
Menurut Akil, hal itu karena perilaku tersebut dinilai bisa mengganggu asas kedaulatan anggota DPR.
Sebelumnya, Ketua DPR RI, Marzuki Alie kewalahan mengatasi "hujan interupsi" yang mewarnai Rapat Paripurna Dewan saat Ketua Pansus Angket Kasus Century Idrus Marham menyerahkan laporan kerja Pansus.
Karena banyaknya anggota yang memaksakan diri untuk menyatakan pendapatnya, akhirnya Marzuki Alie tanpa mendengar pernyataan-pernyataan anggotanya, langsung mengetuk palu menutup sidang itu pada sekitar pukul 12.30 WIB.
Situasi ini memancing emosi sejumlah anggota, salah satu di antaranya langsung merangsek ke podium dan membanting sebuah benda di depan Marzuki Alie, sementara lainnya meneriakkan kata-kata: "pimpinan sidang tidak demokratis".(M040/A024)
MK: Pimpinan DPR Seharusnya Antisipasi Interupsi
2 Maret 2010 15:26 WIB
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010
Tags: