Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Patrialis Akbar, mengusulkan pemberian grasi atau pengampunan untuk narapidana (napi) yang sudah lanjut usia (lansia).

"Kami sedang mengkaji usulan pemberian grasi kepada para napi lanjut usia," kata Patrialis Akbar dalam acara kunjungan kerja dan kerjasama penanaman pohon dengan Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, di rumah tahanan Klas I Jakarta Pusat, Selasa.

Menurut Patrialis, berdasar nilai kemanusiaan, maka para napi yang sudah lansia sebaiknya tidak hidup di dalam penjara.

Rencananya, Kementerian Hukum dan HAM akan bekerjasama dengan Sekretariat Negara dan Mahkamah Agung (MA) untuk memberikan grasi kepada para napi di kelompok tersebut.

Selain itu, Patrialis juga mengusulkan pemberian grasi bagi napi yang mengidap penyakit permanen.

"Mereka tidak semestinya tinggal di dalam penjara," kata Patrialis.

Kementerian Hukum dan HAM juga sedang menyusun konsep pemberian grasi bagi napi perempuan. Patrialis meminta semua pimpinan perwakilan Kementerian Hukum dan HAM di daerah segera menyusun konsep dan laporan.

"Saya minta seluruh jajaran pemasyarakatan di seluruh Indonesia untuk segera memberikan laporan," kata Patrialis.

Untuk tahap awal, Kementerian Hukum dan HAM mengusulkan pemberian grasi oleh presiden bagi 45 orang narapidana.

"Untuk saat ini ada sekitar 45 orang yang diusulkan mendapatkan grasi," katanya.

Patrialis mengatakan 45 orang itu adalah narapidana yang mendapat hukuman di atas dua tahun dan masuk dalam kategori anak atau berusia di bawah 18 tahun.

Kementerian Hukum dan HAM telah menyusun kebijakan untuk tidak mengusulkan grasi bagi narapidana kasus kesusilaan dan pembunuhan.

Patrialis mengatakan, kejahatan kesusilaan dan pembunuhan adalah tindak pidana yang berdampak besar bagi para korban. Pemberian remisi bagi narapidana kasus tersebut akan melukai rasa keadilan korban.

Menurut Patrialis, pemberian grasi harus hati-hati. "Grasi jangan sampai menimbulkan masalah baru," katanya.

Meski sedang mengurus usulan pemberian grasi bagi 45 orang narapidana, Kementerian Hukum dan HAM menargetkan pemberian grasi bagi 500 orang narapidana pada 2010.

"Kami harus berkoordinasi dengan MA karena pemberian grasi oleh presiden harus atas pertimbangan MA," kata Patrialis menambahkan.
(T.F008/Z003/P003)