Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memintai keterangan mantan Direktur Utama PT PINS Indonesia Slamet Riyadi dalam tahap penyelidikan.
PINS Indonesia adalah anak usaha dari PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom).
"Benar, ada permintaan keterangan yang bersangkutan terkait kegiatan penyelidikan oleh KPK," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Baca juga: ICW minta KPK awasi persidangan tingkat PK
Namun, ia belum dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai kasus apa sehingga KPK memintai keterangan yang bersangkutan.
"Karena masih proses penyelidikan, kami belum bisa menyampaikan lebih lanjut mengenai kegiatan dimaksud," kata Ali.
Ia hanya memastikan KPK akan menginformasikan kembali jika ada perkembangan soal penyelidikan tersebut.
Baca juga: Pimpinan KPK: Pelaku korupsi 64 persen alumni perguruan tinggi
"Perkembangannya nanti kami akan informasikan lebih lanjut," ucap dia.
Sementara usai dimintai keterangan, Slamet membantah perihal adanya penyelidikan baru.
"Tidak, hanya ketemu saja tadi," kata dia.
Baca juga: KPK bekali pilkada berintegritas di empat provinsi
Ia juga mengaku baru pertama kali dimintai keterangan KPK. Namun, ia enggan menjelaskan apa yang dikonfirmasi oleh KPK.
"Baru pertama kali, jadi tidak tahu," katanya.
KPK memintai keterangan mantan Dirut PINS Indonesia Slamet Riyadi
1 Oktober 2020 20:38 WIB
Patung Garuda Pancasila di gedung KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah/aa.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020
Tags: