Kuala Lumpur (ANTARA) - Majelis Keamanan Nasional (MKN) telah mengumumkan pelarangan perjalanan ke dan dari Negara Bagian Sabah yang mulai berlaku pukul 24.01 pada 3 Oktober 2020.

Menteri Senior (Pertahanan) Ismail Sabri Yaakob di Putrajaya, Kamis, menyatakan bahwa siapa pun dilarang memasuki atau meninggalkan negara bagian tersebut selama 14 hari, yakni hingga 16 Oktober.

Namun, layanan-layanan penting seperti kebutuhan pasokan makanan, medis, keamanan dikecualikan dari larangan perjalanan.

Ismail mengatakan mereka yang selesai menjalani karantina wajib selama periode tersebut diizinkan untuk kembali ke distrik masing-masing atau ke Semenanjung (Kuala Lumpur dan sekitarnya), Sarawak dan Labuan.

Sedangkan Perintah Pengendalian Gerakan yang Ditargetkan Ditingkatkan (TEMCO), yang saat ini diberlakukan di empat kabupaten Sabah - Tawau, Lahad Datu, Kunak dan Semporna- tetap berlaku.

Baca juga: Malaysia masih larang aktivitas klub malam

Baca juga: Malaysia larang masuk bagi pemegang paspor AS, Inggris, Prancis

Baca juga: Malaysia larang pemegang izin jangka panjang dari Indonesia, Filipina


Yonif 133/Yudha Sakti usai tugas di perbatasan RI-Malaysia