Menteri Senior (Pertahanan) Ismail Sabri Yaakob di Putrajaya, Kamis, menyatakan bahwa siapa pun dilarang memasuki atau meninggalkan negara bagian tersebut selama 14 hari, yakni hingga 16 Oktober.
Namun, layanan-layanan penting seperti kebutuhan pasokan makanan, medis, keamanan dikecualikan dari larangan perjalanan.
Ismail mengatakan mereka yang selesai menjalani karantina wajib selama periode tersebut diizinkan untuk kembali ke distrik masing-masing atau ke Semenanjung (Kuala Lumpur dan sekitarnya), Sarawak dan Labuan.
Sedangkan Perintah Pengendalian Gerakan yang Ditargetkan Ditingkatkan (TEMCO), yang saat ini diberlakukan di empat kabupaten Sabah - Tawau, Lahad Datu, Kunak dan Semporna- tetap berlaku.
Baca juga: Malaysia masih larang aktivitas klub malam
Baca juga: Malaysia larang masuk bagi pemegang paspor AS, Inggris, Prancis
Baca juga: Malaysia larang pemegang izin jangka panjang dari Indonesia, Filipina