Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VI DPR RI, Evita Nursanty menilai peran BUMN bidang logistik, khususnya PT Pos Indonesia penting dalam penataan National Logistic Ecosystem (NLE) atau Ekosistem Logistik Nasional (Ekolognas).

"Saat ini seluruh K/L dan kepala daerah bersinergi menata logistik nasional melalui NLE. Tapi kita belum melihat seperti apa posisi PT Pos Indonesia ke dalam ekosistem ini, padahal PT Pos Indonesia punya kekuatan strategis," kata Evita Nursanty dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, Pos Indonesia dapat menjadi leading sector dalam rangka mengintegrasikan logistik untuk BUMN maupun pemerintahan.

"Itu saja sudah memberikan manfaat yang sangat signifikan untuk menghindari biaya tinggi karena sama sama investasi di pergudangan, transportasi, sistem teknologi informasi, dan lain-lain," kata Evita Nursanty.


Baca juga: Luhut: Ekosistem Logistik Nasional spektakuler, pangkas 17 layanan

Ia menyebut, PT Pos Indonesia mempunyai jaringan yang sangat luas hingga 4.800 kantor pos. Jumlah titik layanan (point of sales) mencapai 58.700 titik dalam bentuk kantor pos, agen pos Mobile Postal Service, gudang, armada angkutan, dan lain lain.

Menurut Evita, NLE membutuhkan adanya integrasi komitmen kementerian/lembaga dan kepala daerah, tapi yang jauh lebih penting adalah bagaimana peran masing masing kemudian diatur disana dan bagaimana kepatuhan untuk mengikuti target waktu yang ditetapkan.

"Apalagi biaya logistik kita masih tergolong tinggi dibanding negara ASEAN lainnya," katanya.

Baca juga: Kemendag dukung penataan ekosistem logistik nasional

Baca juga: MTI: Masa pandemi kesempatan perbaiki sistem logistik nasional


NLE adalah ekosistem logistik yang menyelaraskan arus lalu lintas barang dan dokumen internasional sejak kedatangan sarana pengangkut hingga barang tiba di gudang, berorientasi pada kerja sama antar instansi pemerintah dan swasta, melalui pertukaran data, simplifikasi proses, penghapusan repetisi dan duplikasi, serta didukung oleh sistem teknologi informasi yang mencakup seluruh proses logistik terkait dan menghubungkan sistem sistem logoistik yang telah ada.

Menurut Evita, karena sangat luasnya bidang yang ditangani, dan banyaknya sektor yang terlibat, maka dibutuhkan payung hukum yang lebih kuat, tidak lagi sekadar Perpres atau Inpres tapi semacam UU Sistem Logistik Nasional.

"Saya sepakat jika logistik ini diatur dalam UU tersendiri, mungkin sebagai payung dari UU yang ada. Ini urusan yang sangat besar, dan kunci dari upaya peningkatan investasi, dan daya saing ekonomi, apalagi Perpres No26/2012 tentang Cetak Biru Pengembangan Sislognas sudah tidak uptodate lagi dengan perkembangan baru yang sangat cepat," ujar Evita.

Baca juga: Pengalaman tangani pensiunan, PT Pos akui lancar salurkan bansos tunai

Baca juga: PT Pos Indonesia kembangkan layanan digital