Kasus rumah tahan gempa di Lombok Timur berpeluang naik penyidikan
1 Oktober 2020 16:29 WIB
Foto dok-Kondisi material bangunan RTG milik aplikator yang ditinggalkan oleh penghuninya ke Medan di gudang seluas dua hektare lebih di Desa Pringgabaya Utara, Lombok Timur, NTB, Januari 2020. (ANTARA/Dhimas B.P.)
Mataram (ANTARA) - Polres Lombok Timur menyatakan kasus yang muncul dalam pengerjaan proyek pembangunan 40 Rumah Tahan Gempa (RTG) kategori rusak berat di Desa Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, berpeluang naik penyidikan.
"Rencananya kami mau tingkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Kami akan gelar dulu," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP Daniel P Simangunsong melalui sambungan teleponnya, Kamis.
Baca juga: DPRD NTB dorong penegak hukum tindak aplikator nakal
Rencana tersebut, jelasnya, untuk mempermudah proses permintaan keterangan, termasuk aplikator pelaksana dari Palembang yang sampai saat ini tak kunjung hadir memenuhi panggilan penyelidik.
"Kata bapaknya, anaknya itu (aplikator pelaksana) memang lagi di Medan. Sudah kita panggil dengan bersurat, tapi belum juga datang," ujarnya.
Untuk diketahui, kasus ini muncul karena aplikator pelaksananya diduga kabur membawa anggaran pembangunan senilai Rp1 miliar, yang merupakan setengah dari nilai pembangunan untuk 40 RTG kategori rusak berat.
Persoalan ini pun masuk dalam catatan tunggakan program percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa Lombok dan menjadi fokus perhatian pemerintah.
Baca juga: Polisi NTB siap pidanakan "pemain nakal" program rumah tahan gempa
"Memang di sini ada dugaan penggelapannya, tapi karena ada juga timbul kerugian negara, bisa jadi ke ranah korupsi," ucapnya.
Dari data terakhir, ada beberapa rumah yang sudah dibangun, karena ada persoalan ini membuat kelanjutan pembangunannya terhambat.
Untuk itu, pihak kepolisian bersama pemerintah mencari cara agar pembangunannya bisa segera tuntas sesuai target.
Salah satunya, dengan mengejar aplikatornya untuk mengembalikan uang yang menjadi hak masyarakat tersebut.
"Kan uang negara-nya sudah keluar (dicairkan) berarti pembangunannya harus tetap dijalankan," kata Daniel.
Baca juga: BPBD: Pembangunan rumah tahan gempa di Mataram 100 persen rampung
"Rencananya kami mau tingkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Kami akan gelar dulu," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP Daniel P Simangunsong melalui sambungan teleponnya, Kamis.
Baca juga: DPRD NTB dorong penegak hukum tindak aplikator nakal
Rencana tersebut, jelasnya, untuk mempermudah proses permintaan keterangan, termasuk aplikator pelaksana dari Palembang yang sampai saat ini tak kunjung hadir memenuhi panggilan penyelidik.
"Kata bapaknya, anaknya itu (aplikator pelaksana) memang lagi di Medan. Sudah kita panggil dengan bersurat, tapi belum juga datang," ujarnya.
Untuk diketahui, kasus ini muncul karena aplikator pelaksananya diduga kabur membawa anggaran pembangunan senilai Rp1 miliar, yang merupakan setengah dari nilai pembangunan untuk 40 RTG kategori rusak berat.
Persoalan ini pun masuk dalam catatan tunggakan program percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa Lombok dan menjadi fokus perhatian pemerintah.
Baca juga: Polisi NTB siap pidanakan "pemain nakal" program rumah tahan gempa
"Memang di sini ada dugaan penggelapannya, tapi karena ada juga timbul kerugian negara, bisa jadi ke ranah korupsi," ucapnya.
Dari data terakhir, ada beberapa rumah yang sudah dibangun, karena ada persoalan ini membuat kelanjutan pembangunannya terhambat.
Untuk itu, pihak kepolisian bersama pemerintah mencari cara agar pembangunannya bisa segera tuntas sesuai target.
Salah satunya, dengan mengejar aplikatornya untuk mengembalikan uang yang menjadi hak masyarakat tersebut.
"Kan uang negara-nya sudah keluar (dicairkan) berarti pembangunannya harus tetap dijalankan," kata Daniel.
Baca juga: BPBD: Pembangunan rumah tahan gempa di Mataram 100 persen rampung
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020
Tags: