Bogor (ANTARA News) - Wacana pemerintah untuk memidanakan pelaku nikah siri dengan mengundang-undangkan pernikahan siri tersebut ditolak oleh Majelis Ulama Islam (MUI) cabang Bogor.
Ketua MUI cabang Bogor, KH Adam Ibrahim, menjelaskan bahwa alasan penolakan tersebut karena nikah siri dalam ajaran Islam sudah sah jika memenuhi persyaratan.
"Saya tidak sependapat jika nikah siri diundang-undangkan, apalagi sampai pelanggarnya dipidanakan, karena menurut ajaran agama Islam sah jika sudah memenuhi persyaratan," katanya kepada ANTARA, saat dihubungi, Senin.
Ia menjelaskan, persyaratan sahnya pernikahan tersebut adalah jika ada penganten, ada wali dan ada saksi pernikahan.
"Jika syarat ini sudah ada, maka sudah sah menurut hukum Islam," katanya.
MUI cabang Bogor tidak setuju dengan adanya undang-undang tersebut, apalagi jika pelanggarnya sampai dipidana hingga empat bulan.
Menurut dia, kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dengan memberlakukan undang-undang nikah siri tersebut telah melebihi aturan Tuhan.
"Melebihi aturan Tuhan, karena tidak semua pelaku nikah siri berlaku seperti yang disangkakan, tergantung orang yang melakukannya," ujar Adam.
Ia menilai, sekarang banyak yang melakukan nikah siri, karena menyadari kewajiban dan haknya.
"Anaknya dipelihara. Siapa yang bilang tidak bertanggung jawab, tergantung oknumnya. Nikah yang tercatat saja banyak yang ditelantarkan," ucapnya.
Adam berpendapat, nikah siri merupakan masalah manusiawi dan pemerintah hendaknya mengatur sanksi terhadap praktek kumpul kebo yang marak saat ini.
"Biarkan mereka belanjut. Berikan perlakuan yang adil atau administrasinya ditertibkan. Pemerintah jangan terlalu memikirkan yang sudah benar, padahal pelacuran, perzinaan dan kumpul kebo yang sedang marak tidak diatur pemerintah. Seharusnya ini yang perlu diperhatikan," katanya.
Sementara itu, menurut Adam, pernikahan siri terjadi juga antara lain lantaran pemasalahan ekonomi, misalnya masyarakat kecil kesulitan untuk membayar biaya perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Oleh karena hal itulah, ia menilai, ada masyarakat Islam lebih memilih untuk menikah siri. "Jika nanti ada kawin masal, maka baru mereka ikut mendaftarkan ke catatan sipil, " tuturnya.
Yani (25), warga di wilayah Merdeka, mengaku menikah siri lantaran terdesak menikah karena tidak memiliki biaya untuk mengurus di KUA.
Kini pasangan suami istri yang sudah dikaruniai dua orang anak sedang mendaftarkan diri ikut nikah massal untuk mendapatkan surat nikah dan akte bagi kedua anaknya.
"Kemarin nikahnya karena terganjal biaya, sementara saya sudah ingin menikah. Makanya nikah secara agama saja, tidak mendaftar ke KUA. Sekarang saya dan suami sudah mendaftarkan diri ikut nikah masal di kelurahan, biar dapat surat nikah dan bisa urus akte kelahiran anak," ucapnya menambahkan.
(T.PK-LR/N001/P003)
MUI Bogor Tolak Pidana Nikah Siri
1 Maret 2010 09:47 WIB
MUI (ANTARA/ist)
Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010
Tags: