Bekasi (ANTARA News) - Pemkot Bekasi akan menjadikan lahan seluas 12 hektare di Pedurenan, Duren Jaya, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jabar, sebagai tempat pemakaman umum (TPU) menggantikan TPU Perwira yang kini sudah hampir penuh.

"Kita akan memfungsikan TPU Pedurenan pada 2011, setelah dilakukan pematangan lahan di lokasi tersebut," kata Kepala Bidang Pemakaman, Dinas Pertamanan, Pemakaman, Perizinan dan Penerangan Jalan Umum Kota Bekasi, Sugeng Susanto, di Bekasi, Minggu.

Lahan tersebut merupakan milik Pemkot Bekasi yang sudah besertifikat dan kini menjadi tanah kosong dengan kontur bertingkat. Di lokasi sudah ada mushalla dan kantor makam.

Untuk 2010, kegiatan pematangan baru akan dilakukan sekitar dua persen dari luas areal makam dengan sistem "cut and field". Nantinya tanah makam dibuat bertingkat sesuai dengan kontur tanah untuk menghemat biaya pemadatan.

Lokasi makam berada sekitar dua kilometer dari jalan raya dan jalan menuju ke pemakaman masih berupa jalan tanah dan diperlukan pengaspalan nantinya.

"Sekarang di lokasi itu hanya ditanami ubi oleh penduduk setempat. Ada yang minta izin pinjam pakai lahan tersebut, tapi kita tidak memberikan dengan pertimbangan agar tidak terjadi konflik saat lahan dibutuhkan," ujarnya.

Di TPU Perwira kini hanya tersisa lahan seluas 0,3 hektare dari 8,4 hektare untuk kuburan muslim, sementara untuk nonmuslim lahan yang tersedia masih cukup luas.

Jumlah makam yang sudah dipakai di pemakaman muslim sebanyak 16.100 kavling. "TPU Perwira merupakan satu-satunya makam yang dikelola pemerintah kota yang telah digunakan sejak sebelum pemekaran Kota Bekasi," ujarnya.

Ia menyatakan hingga kini warga Kota Bekasi yang membutuhkan makam masih tertampung, dan tidak benar ada mayat terkatung-karung pemakamannya akibat tidak adanya lahan.

"Bahkan bagi mayat yang tidak memiliki identitas seperti korban kejahatan, kita akan tetap memperkenankan dimakamkan di TPU," ujarnya.

Dalam mengatasi keterbatasan lahan tersebut, pemerintah tidak akan mengambil kebijakan membuat makam bertingkat, atau menggali makam yang sudah lama dan memindahkannya.

"Ada makam yang sudah lama, oleh keluarga atau ahli warisnya digunakan untuk memakamkan saudara yang lain dimakam yang sama. Itu bisa dilakukan bila diperkenankan oleh ahli waris," ujarnya.(M027/K004)