Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemanakertrans) menyatakan sampai awal Februari 2010, tercatat 2,67 juta tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri, dengan pemasukan devisa mencapai 6,6 miliar dolar Amerika.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar di Jakarta, Minggu, seusai melakukan kunjungan kerja sehari ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Dari segi jumlah, Malaysia masih tetap menjadi negara penempatan terbesar bagi TKI, yaitu mencapai 1.200.000 orang. Sedangkan Arab Saudi menempati urutan kedua, dengan 927.500 TKI.

Menakertrans mengungkapkan selain kedua negara penempatan TKI tersebut, data jumlah TKI yang bekerja Taiwan berjumlah 130.000 orang, Hongkong 120.000 dan Brunei Darussalam 40.450 orang,

"Sedangkan TKI yang bekerja di negara Singapura berjumlah 80.150 orang, Yordania 38.000 orang. Ada juga yang bekerja di Bahrain sebanyak 6.500 orang, Kuwait 61.000 orang, UEA 51.350 orang dan Qatar 24.586 orang," kata Menakertrans.

Selama bekerja di berbagai negara penempatan, menurut Menakertrans, ada permasalahan yang seringkali menimpa TKI.

"Kasus yang mendominasi permasalahan TKI di luar negeri adalah adanya PHK secara sepihak, yang jumlahnya mencapai 19.429 kasus," kata Menakertrans.

Kasus lainnnya adalah sakit bawaan sebanyak 9.378 kasus, sakit akibat bekerja 5.510 kasus. Sedangkan kasus gaji tidak dibayar mencapai 3.550 kasus, dan penganiyaan mencapai 2.952 kasus.

Pemerintah telah melakukan berbagai upaya dalam menyelesaikan, melindungi dan menyelamatkan para TKI yang bekerja di luar negeri, di antaranya dengan melakukan penegakan hukum berdasarkan UU No. 39 tahun 2004 dan PP Nomor 38 tahun 2007.

"Saat ini Pemerintah tengah serius melakukan `review` terhadap beberpa Nota Kesepakatan (MoU) Penempatan dan Perlindungan TKI yang dianggap tidak relevan lagi dengan kondisi yang terjadi saat ini," kata Muhaimin.

Sejauh ini ada 10 MoU yang telah ditandatangani oleh Pemerintah RI dan negara penempatan yaitu Malaysia, Taiwan, Korea Selatan, Jepang, Kuwait, Yordania, Uni Emirat Arab, Syria, Libya dan Qatar.

"Selain itu, Kemenakertrans pun telah membentuk satgas (task force) Pemantauan Pengawasan Penempatan dan Perlindungan TKI untuk meminimalisir permasalahan TKI mulai dari persiapan pemberangkatan TKI yang dilakukan di dalam negeri," ujar Menakertrans.

Kemenakertrans pun mengefektifkan pengawasan terhadap pelaksanaan pelatihan calon TKI selama 200 jam. Hal ini dilakukan agar calon TKI benar-benar siap untuk bekerja di luar negeri. (N006/K004)