Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat mulai mendistribusikan bantuan sosial pangan berupa beras untuk 42.192 keluarga penerima manfaat pada periode Agustus-Oktober 2020.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan bantuan pangan tersebut berasal dari program keluarga harapan Kementerian Sosial RI.

"Sudah mulai kita distribusikan kepada penerima manfaat program dengan total 42.192 keluarga," kata Rahmat di Bekasi, Kamis.

Pemberian bantuan tersebut berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial pada Kementerian Sosial RI Nomor 548/5/B.S.02.01/09/2020 tanggal 4 September 2020 tentang Pelaksanaan Program Bantuan Sosial Beras.

Baca juga: Bansos sembako Kemensos sentuh warga dan siswa SLB Bekasi

Baca juga: Merawat sinergi melalui penyaluran bansos kelompok terdampak


Kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 460/5965-Dinsos tanggal 25 September 2020 yang ditujukan kepada seluruh camat dan lurah Kota Bekasi tentang Bantuan Sosial Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) yang terdampak COVID-19.

Rahmat mengaku setiap keluarga penerima manfaat program ini akan mendapatkan bantuan pangan berupa beras seberat 15 kilogram selama tiga bulan dari alokasi di periode Agustus hingga Oktober 2020.

"Penyaluran dibagi menjadi dua tahap, pertama seberat 30 kilogram untuk alokasi Agustus dan September kemudian pada Oktober sebanyak 15 kilogram," ungkapnya.

Perum Bulog selaku penyedia logistik bertanggung jawab menyediakan beras berkualitas medium kemasan 15 kilogram untuk keluarga penerima manfaat program tersebut di gedung layanan.

"Pelaksana penyaluran bantuan sosial beras dilakukan oleh pihak ketiga atau transporter yaitu PT Bhanda Ghara Reksa yang bertanggung jawab menyalurkan beras dari gudang Bulog," ucapnya.

Rahmat menyebut bantuan sosial ini dapat diberikan kepada keluarga pengganti dengan syarat keluarga itu memiliki alamat di RT/RW atau kelurahan yang sama dengan alamat keluarga sebelumnya yang tidak ditemukan dalam daftar penerima bantuan.

"Atau keluarga yang dalam daftar penerima bantuan sosial beras telah meninggal dunia, keluarga yang telah graduasi di Agustus tahun 2020, namun statusnya masih dalam kondisi miskin atau tidak mampu, serta keluarga miskin atau keluarga tidak mampu lainnya yang terdampak Pandemi COVID-19 sesuai persetujuan Dinas Sosial Kota Bekasi atau RT/RW/kelurahan/kecamatan setempat," katanya.

"Pengaduan program bantuan sosial beras dapat disampaikan melalui pendamping sosial PKH atau ke Call Center 1500299 dan Humas Kementerian Sosial Nomor WhatsApp 08111022210," kata dia.*

Baca juga: Pekan depan, BST tahap dua di Bekasi Selatan cair

Baca juga: Mensos blusukan ke Bekasi dan Jakbar salurkan paket bantuan Presiden