Jakarta (ANTARA) - Layanan SIM Keliling kembali dihadirkan Polda Metro Jaya di empat lokasi pada Kamis ini untuk mempermudah warga melakukan perpanjangan masa berlaku SIM di Provinsi DKI Jakarta.

Adapun empat titik dan dapat Anda datangi untuk mempermudah perpanjangan masa berlaku SIM tersebar di empat wilayah kota di Jakarta.

Untuk warga di wilayah Jakarta Pusat, layanan SIM Keliling tersedia di depan Plaza ITC Cempaka Mas di Kecamatan Cempaka Putih.
Untuk wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara, layanan SIM Keliling hadir di Satpas SIM Daan Mogot.

Untuk wilayah Jakarta Selatan, Layanan SIM Keliling hadir di depan Kampus Trilogi Kalibata.
Di Jakarta Timur, Layanan SIM Keliling tersedia di Mal Grand Cakung di Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Waktu layanan SIM Keliling di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta sama seperti saat pada kondisi normal, yaitu pukul 08.00-14.00 WIB.

Baca juga: SIM Keliling Jakarta hadir di lima lokasi berikut
Baca juga: Layanan SIM keliling sambangi lima lokasi di Jakarta, Selasa


Untuk diingat layanan SIM Keliling hanya memfasilitasi pemilik SIM untuk melakukan perpanjangan, sementara untuk SIM yang telah habis masa berlakunya pemilik SIM harus melakukan pembuatan SIM baru.

Pembuatan SIM baru untuk di wilayah DKI Jakarta dapat dilakukan langsung di Gedung Satpas SIM Daan Mogot.

Jangan lupa lakukan 3M yaitu menggunakan masker saat hendak keluar rumah memperpanjang SIM, mencuci tangan dan tetap menjaga jarak agar terhindar dari COVID-19 pada saat berkegiatan di luar rumah.