Jakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap lima orang pengedar narkoba di salah satu hotel di kawasan Cempaka Putih yang kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,9 kilogram di salah satu kamar.
"Kami tangkap kelimanya dengan barang bukti total 3,9 kilogram sabu itu di salah satu hotel di Cempaka Putih. Itu kita temukan dalam bentuk 4 paket. Penangkapannya Minggu (27/9) kemarin," ujar Kasatreskrim Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Afandi Eka Putra saat dihubungi, Rabu.
Baca juga: Polisi ringkus tiga begal ponsel di Jakarta Pusat
Meski demikian polisi belum mau mengungkapkan inisial para pelaku karena penyidik masih mendalami kasus ini.
Kelompok pengedar sabu itu memang telah diincar oleh Polres Metro Jakarta Pusat usai mengetahui adanya kelompok pengedar yang sering menyewa hotel untuk menjual narkoba.
Baca juga: Polres Jakpus gandeng komunitas ojol bentuk timsus pencegahan COVID-19
Para pengedar itu diketahui memiliki peran mulai dari dua orang menjaga sabu dan membungkus sabu menjadi paket-paket tertentu di hotel, dua orang lainnya berperan untuk menjadi kurir pengirim kepada pemesan, dan satu orang berfungsi mencari pembeli.
Afandi mengatakan pada satu orang yang berperan sebagai otak kelompok itu dalam mencari koneksi pembeli sempat melarikan diri pada saat penggerebekan berlangsung.
Baca juga: Polres Metro Jakpus tangkap 3 pengedar sabu berkedok komunitas ojol
Meski demikian, petugas dari Satres Narkoba dengan cekatan menangkap pengedar itu.
"Mereka mungkin sudah lama melakukan operasi sejenis ini dan sering berpindah-pindah tempat. Sasaran mereka kawasan Bogor dan Jakarta. Sebagian dari mereka ada warga asli Jakarta Pusat sama ada yang dari Bekasi" ujar Affandi.
Kelimanya terancam hukuman pidana kurungan maksimal 20 tahun dengan jeratan pasal 114 jo 112 UU Narkotika.
Polisi tangkap 5 pengedar simpan 3,9 Kilogram sabu di Cempaka Putih
30 September 2020 21:02 WIB
Ilustrasi - Penangkapan pengguna dan pengedar narkoba. ANTARA/Shutterstock/am.
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020
Tags: