Menperin imbau pelaku industri hindari kegiatan bersifat massal
30 September 2020 15:09 WIB
Dokumentasi - Menperin, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyampaikan keterangan pers usai diterima oleh Presiden Jokowi, di Istana Kepresidenan. ANTARA/Jay/Humas Setkab/pri.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengimbau pelaku industri untuk menghindari kegiatan yang melibatkan berkumpulnya banyak orang, seperti dalam bentuk aksi demonstrasi dan mogok kerja.
“Kami mengingatkan kepada perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri agar mencegah aksi yang rencananya akan diikuti oleh banyak orang tersebut. Hal ini berisiko menyebabkan penularan Virus Corona, yang dampaknya bisa membahayakan keselamatan pekerja dan mempengaruhi produktivitas industri,” jelas Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita lewat keterangan resmi di Jakarta, Rabu.
Menperin menilai perusahaan-perusahaan industri sejauh ini telah mengimplementasikan protokol kesehatan dengan baik serta secara rutin melakukan sosialisasi mengenai hal ini kepada para karyawan.
Baca juga: Menperin minta perusahaan pantau aktivitas pekerja di luar pabrik
Kemenperin juga telah mengirimkan surat kepada perusahaan untuk dapat melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap aktivitas para pekerjanya, baik itu di dalam maupun luar lingkungan kerjanya.
“Karyawan merupakan aset penting untuk menopang aktivitas dan produktivitas perusahaan, sehingga perlu dijaga kesehatannya dalam rangka mendukung roda ekonomi tetap berputar,” papar Menperin.
Menperin berujar dalam situasi yang perlu kewaspadaan ini, prioritas di sektor industri adalah kondisi kesehatan di lingkungan kerja serta produktivitas industri. Dua hal tersebut mendukung kondisi perekonomian yang diharapkan dapat terus membaik, setelah sebelumnya terdampak berat.
Baca juga: Cegah COVID-19, Kemenperin awasi pemegang izin kegiatan industri
“Sementara itu, pemerintah terus berupaya mengambil kebijakan yang dapat mendukung dan memfasilitasi sektor usaha untuk terus dapat bertahan dan tumbuh, meskipun dalam situasi yang penuh tekanan,” kata Menperin Agus Gumiwang.
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan dunia usaha yang lebih kondusif adalah dengan menyelesaikan RUU Cipta Kerja. Melalui pengesahan RUU tersebut, diharapkan masyarakat mendapatkan berbagai macam kemudahan dalam berusaha.
“Selain itu dari kalangan industri mendukung penuh adanya RUU Cipta kerja ini karena mendukung pelaku usaha dalam mengurus perizinan agar lebih cepat, sehingga meningkatkan investasi dan secara langsung dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja,” jelas Menperin.
Baca juga: Kemenperin konsisten pastikan protokol kesehatan di industri
Peningkatan kesejahteraan dan perlindungan pekerja, lanjut dia, juga menjadi fokus dalam RUU tersebut.
“Pekerja mendapatkan jaminan kesejahteraan yang sesuai dengan keahlian mereka, hingga bisa memperoleh Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang mendukung mereka untuk kembali ke dunia kerja,” jelas Menperin.
RUU Cipta Kerja diharapkan dapat menjadi pendongkrak pertumbuhan ekonomi secara maksimal, karena setiap satu persen pertumbuhan ekonomi dapat menyerap sekitar 300-350 ribu pekerja.
Baca juga: Menperin: Aktivitas industri selalu dipantau, terlebih saat PSBB DKI
“Kami mengingatkan kepada perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri agar mencegah aksi yang rencananya akan diikuti oleh banyak orang tersebut. Hal ini berisiko menyebabkan penularan Virus Corona, yang dampaknya bisa membahayakan keselamatan pekerja dan mempengaruhi produktivitas industri,” jelas Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita lewat keterangan resmi di Jakarta, Rabu.
Menperin menilai perusahaan-perusahaan industri sejauh ini telah mengimplementasikan protokol kesehatan dengan baik serta secara rutin melakukan sosialisasi mengenai hal ini kepada para karyawan.
Baca juga: Menperin minta perusahaan pantau aktivitas pekerja di luar pabrik
Kemenperin juga telah mengirimkan surat kepada perusahaan untuk dapat melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap aktivitas para pekerjanya, baik itu di dalam maupun luar lingkungan kerjanya.
“Karyawan merupakan aset penting untuk menopang aktivitas dan produktivitas perusahaan, sehingga perlu dijaga kesehatannya dalam rangka mendukung roda ekonomi tetap berputar,” papar Menperin.
Menperin berujar dalam situasi yang perlu kewaspadaan ini, prioritas di sektor industri adalah kondisi kesehatan di lingkungan kerja serta produktivitas industri. Dua hal tersebut mendukung kondisi perekonomian yang diharapkan dapat terus membaik, setelah sebelumnya terdampak berat.
Baca juga: Cegah COVID-19, Kemenperin awasi pemegang izin kegiatan industri
“Sementara itu, pemerintah terus berupaya mengambil kebijakan yang dapat mendukung dan memfasilitasi sektor usaha untuk terus dapat bertahan dan tumbuh, meskipun dalam situasi yang penuh tekanan,” kata Menperin Agus Gumiwang.
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan dunia usaha yang lebih kondusif adalah dengan menyelesaikan RUU Cipta Kerja. Melalui pengesahan RUU tersebut, diharapkan masyarakat mendapatkan berbagai macam kemudahan dalam berusaha.
“Selain itu dari kalangan industri mendukung penuh adanya RUU Cipta kerja ini karena mendukung pelaku usaha dalam mengurus perizinan agar lebih cepat, sehingga meningkatkan investasi dan secara langsung dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja,” jelas Menperin.
Baca juga: Kemenperin konsisten pastikan protokol kesehatan di industri
Peningkatan kesejahteraan dan perlindungan pekerja, lanjut dia, juga menjadi fokus dalam RUU tersebut.
“Pekerja mendapatkan jaminan kesejahteraan yang sesuai dengan keahlian mereka, hingga bisa memperoleh Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang mendukung mereka untuk kembali ke dunia kerja,” jelas Menperin.
RUU Cipta Kerja diharapkan dapat menjadi pendongkrak pertumbuhan ekonomi secara maksimal, karena setiap satu persen pertumbuhan ekonomi dapat menyerap sekitar 300-350 ribu pekerja.
Baca juga: Menperin: Aktivitas industri selalu dipantau, terlebih saat PSBB DKI
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020
Tags: