Pontianak (ANTARA) - Direktorat Reskrimsus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menggeledah dan menyegel ruangan di Dinas PUPR Provinsi di Pontianak, Rabu, terkait dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek jalan di Kabupaten Sambas tahun anggaran 2019.

Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Juda Nusa Putra memimpin penggeledahan sejumlah ruangan yang berada di lantai 1 dan 2 Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Kalbar.

Menurut Juda Nusa Putra, penggeledahan itu terkait tindak lanjut penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi jalan yang ada di Kabupaten Sambas yang bersumberkan APBD Provinsi Kalbar tahun 2019 dengan pagu anggaran sekitar Rp12 miliar.

Ia menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mencari data pendukung terkait kasus itu.

Selama penggeledahan, dijaga aparat kepolisian dari Ditreskrimsus serta Ditpamobvit Polda Kalbar. Sejumlah anggota Ditreskrimsus Polda Kalbar juga membawa kontainer box.

Baca juga: Sutarmidji minta KPK tindakan tegas pejabat terindikasi korupsi

Baca juga: KPK koordinasi dengan Polri-BPK bahas kasus korupsi di Kalbar

Baca juga: Gubernur Kalbar minta KAD Anti Korupi stop penyimpangan anggaran