Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan pentingnya masukan dari berbagai pihak agar rencana pengelolaan berbagai jenis perikanan seperti komoditas unggulan ikan tuna dapat betul-betul menguntungkan kepentingan rakyat Indonesia.
"Mudah-mudahan pengaturan pengelolaan perikanan tuna, cakalang dan tongkol (TCT), dengan adanya konsultasi publik bisa diterima semua pihak dan dapat menguntungkan kepentingan bangsa, negara, dan pemangku kepentingan di Indonesia," kata Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini, dalam acara konsultasi publik yang dilakukan secara virtual di Jakarta, Rabu.
Zaini memaparkan bahwa perilaku ikan tuna yang selalu melintasi perairan berbagai lintas negara membuat lahirnya pengelolaan TCT yang bersifat regional yang meliputi beberapa negara.
Untuk itu, ujar dia, Indonesia juga perlu membuat rencana pengelolaan perikanan TCT dengan cara mempertimbangkan berbagai hal seperti perilaku yang dimiliki oleh komoditas itu.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya untuk memahami terkait dengan siklus hidup spesies perikanan tersebut sehingga bisa benar-benar diprediksi lokasi dari penangkapannya.
Zaini juga menyoroti bahwa pengaturan secara regional oleh beberapa negara di dalam pengelolaan perikanan bakal tidak menutup kemungkinan untuk hal itu dijadikan semacam komoditas politik yang mempengaruhi masing-masing negara.
Sejumlah aspek yang perlu diatur antara lain adalah terkait berapa bobot ikan yang bisa diperdagangkan, dan jenis ikan apa yang bisa diperdagangkan, serta berbagai aspek lainnya yang dinilai memenuhi kaidah-kaidah dari lembaga pengelolaan perikanan regional.
Zaini mengemukakan pula bahwa revisi juga perlu dilakukan secara periodik yaitu setiap lima tahun sekali.
Sebelumnya, pengamat kelautan dan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim menyatakan untuk mengantisipasi terjadinya kembali kasus larangan produk ekspor perikanan, perlu peningkatan pengawasan hulu ke hilir.
"Pencegahan berulangnya kasus seperti ini bisa dilakukan secara bertingkat dari hulu ke hilir," kata Abdul Halim.
Menurut dia, yang perlu diperhatikan betul-betul pengawasannya antara lain mulai dari penanganan sampai dengan pengemasan ikan di tingkat perusahaan.
Kemudian, lanjutnya, pemeriksaan juga harus lebih ketat di level Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Hasil Perikanan (BKIPM), yang dinilai merupakan lembaga penting untuk disorot dalam permasalahan ini.
Sebagaimana diwartakan, BKIPM dinilai perlu untuk lebih banyak melakukan aktivitas inspeksi mendadak atau sidak kepada berbagai unit pengolahan ikan di berbagai daerah guna mengantisipasi kasus larangan ekspor.
Baca juga: Menteri Kelautan: Sulbar potensial sebagai daerah pengelolaan ikan
Baca juga: KKP kaji budi daya ikan tuna di Teluk Tomini Sulteng
KKP ingin pengaturan pengelolaan ikan untungkan kepentingan Indonesia
30 September 2020 13:47 WIB
Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini. ANTARA/M Razi Rahman
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020
Tags: