Jakarta (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyatakan 680 ribu dari 1,1 juta wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) telah membayarkan kewajiban.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari menyebutkan bahwa dari sekitar 680 ribu wajib pajak tersebut, total penerimaan PBB-P2 yang tercatat adalah Rp5.946.617.502.281 atau 91 persen dari total target sejumlah Rp6,5 triliun setelah refocusing anggaran akibat pandemi COVID-19.

"Dari 680 ribu wajib pajak sampai sore tadi kami pantau aplikasi kami, total penerimaan yang masuk sekitar Rp5,946 triliun. Itu sudah cukup menggembirakan bagi kami karena target kami adalah Rp6,5 triliun setelah refocusing," kata Tsani di Jakarta, Selasa.

Dengan demikian, kata tsani, total realisasi itu sudah mencapai 91 persen namun hanya untuk PBB-P2 saja. Akan tetapi secara total akumulasi persentase (realisasi) penerimaan ini baru tercapai 75,2 persen dari target penerimaan yang sekitar Rp29,8 triliun.

Tsani melanjutkan bahwa wajib pajak PBB-P2 panutan tahun 2020 telah menunjukkan komitmen dalam gotong-royong membantu pemerintah menanggulangi COVID-19 melalui kontribusi kewajibannya dan bersedia meluangkan sumber daya yang dimiliki untuk mendukung Pemda dalam mengentaskan permasalahan COVID-19.

Baca juga: Mantan penyidik KPK jadi Kepala Bapenda DKI Jakarta
Baca juga: KPK catat capaian penerimaan pajak di DKI Jakarta masih rendah


Bapenda sudah mengeluarkan SK Kepala Bapenda untuk membantu para pelaku usaha yang menghadapi kesulitan di tengah pandemi ini terutama dalam kaitan untuk memenuhi kewajiban pelunasan PBB-P2.

"Kami sudah menandatangani SK Kepala Bapenda Nomor 2251 Tahun 2020 yang isinya memberikan relaksasi bukan pengurangan pokok pajak, tetapi hanya memberikan kesempatan untuk membayar secara bertahap kekurangan pajak yang belum bisa diselesaikan setelah masa jatuh tempo 30 September," katanya.

Tsani juga menegaskan Bapenda akan melakukan sosialisasi atas skema relaksasi yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak khususnya pelaku usaha yang terdampak pandemi COVID-19.

Tsani menyebutkan aturan baru ini sesuai dengan semangat Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pemulihan ekonomi dan mendukung suasana Jakarta yang kondusif sebagai kota bisnis.