Jakarta (ANTARA) - Penyidik Kepolisian mengungkapkan EFY yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pelecehan dan pemerasan terhadap seorang perempuan di Bandara Soekarno-Hatta, pernah dipolisikan gara-gara diduga melarikan perempuan di bawah umur.

"Tersangka EFY ini pernah bermasalah dengan Polda Sumatera Utara menyangkut laporan seseorang bahwa dia melarikan anak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Selasa.

Tersangka EFY diamankan petugas di EFY di Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara. Saat diamankan EFY bersama seorang wanita berinisial E yang juga diamankan petugas untuk dimintai keterangan.

Dijelaskan Yusri, EFY dilaporkan ke polisi oleh orang tua E pada tahun 2018. Meski demikian saat diperiksa, EFY bersikeras bahwa E adalah istrinya yang sah.

"Pelapor pada saat itu 2018, melaporkan ke Polda Sumatera Utara, tapi pelapor ini sudah meninggal dunia, yang melaporkan adalah orang tua E sendiri, yang sampai saat ini diakui oleh EFY itu E adalah istrinya yang sah, kita masih mendalami itu," katanya.

Baca juga: Polda Metro lakukan tes kejiwaan pelaku pelecehan di Bandara Soetta
Baca juga: Delapan saksi diperiksa dalam kasus pelecehan dan penipuan di bandara


EFY sempat melarikan diri setelah kasusnya viral di media sosial. Dia kabur ke Sumatera Utara menggunakan bus.

EFY ditangkap oleh penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) di indekosnya di Balige, Sumatra Utara, pada Jumat, 25 September 2020.

Saat dilakukan penangkapan, EFY sedang bersama seorang wanita berinisial E dan anak yang diduga sebagai istri dan anak dari EFY. Guna pemeriksaan lanjut, istri dan anak EFY juga diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa.

EFY telah ditahan di Polres Bandara Soetta dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 268 KUHP tentang Pemerasan dengan ancam hukuman sembilan tahun penjara.