Kasus COVID-19 di Lebak bertambah sembilan orang
29 September 2020 20:44 WIB
Kasus positif COVID-19 di Kabupaten Lebak kembali bertambah sebanyak sembilan orang sehingga total menjadi 186 orang dari sebelumnya 177 orang.
Lebak (ANTARA) - Kasus positif COVID-19 di Kabupaten Lebak bertambah sembilan orang sehingga total menjadi 186 orang dari sebelumnya 177 orang.
"Kita berharap melalui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan tanggal 1-20 Oktober bisa memutus mata rantai penyebaran COVID-19," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak Dede Jaelani, Selasa.
Pemerintah daerah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) guna pencegahan penyebaran COVID-19.
Perbup tersebut mengatur sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan guna mendisiplinkan warga agar selalu melaksanakan (3-M) yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
Baca juga: Pasien sembuh dari COVID-19 di Lebak bertambah 7 menjadi 62
Baca juga: Pasien positif COVID-19 meninggal di Lebak bertambah jadi lima orang
Petugas pendisiplinan AKB kini sudah memberikan sanksi kepada warga pelanggar protokol kesehatan dengan membaca pancasila, push-up dan kerja sosial dengan menyapu kebersihan jalan.
"Kami ke depan menerapkan denda sanksi Rp150 ribu dan pelaku usaha Rp25 juta bagi pelanggar protokol kesehatan," katanya menjelaskan.
Menurut dia, penerapan PSBB merupakan bentuk pencegahan secara komprehensif dan berkelanjutan untuk memutus mata rantai penyebaran penyakit yang mematikan itu.
Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Lebak mengkhawatirkan melihat trennya terjadi penambahan kasus, meskipun sempat zona hijau dan zona kuning.
"Kami berharap melalui PSBB itu dapat menekan kasus COVID-19," katanya.
Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Lebak dr Firman Rahmatullah mengatakan saat ini kasus penyebaran virus Corona di daerah ini cenderung meningkat sehingga penerapan PSBB tersebut sesuai Peraturan Gubernur Banten Wahidin Halim yang diberlakukan di delapan kota dan kabupaten di provinsi itu.
Berdasarkan data kasus COVID-19 dari Dinas Kesehatan Lebak sampai dengan Selasa ini, tercatat 186 orang dan di antaranya sebanyak 62 orang dinyatakan sembuh, 119 orang menjalani isolasi mandiri di rumah juga ada dirawat di RSUD Banten serta lima orang dilaporkan meninggal dunia.*
Baca juga: Bupati Lebak prihatin kasus COVID-19 meningkat
Baca juga: Pengamat ingatkan pilkada perlu ditinjau lagi saat pandemi COVID-19
"Kita berharap melalui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan tanggal 1-20 Oktober bisa memutus mata rantai penyebaran COVID-19," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak Dede Jaelani, Selasa.
Pemerintah daerah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) guna pencegahan penyebaran COVID-19.
Perbup tersebut mengatur sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan guna mendisiplinkan warga agar selalu melaksanakan (3-M) yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
Baca juga: Pasien sembuh dari COVID-19 di Lebak bertambah 7 menjadi 62
Baca juga: Pasien positif COVID-19 meninggal di Lebak bertambah jadi lima orang
Petugas pendisiplinan AKB kini sudah memberikan sanksi kepada warga pelanggar protokol kesehatan dengan membaca pancasila, push-up dan kerja sosial dengan menyapu kebersihan jalan.
"Kami ke depan menerapkan denda sanksi Rp150 ribu dan pelaku usaha Rp25 juta bagi pelanggar protokol kesehatan," katanya menjelaskan.
Menurut dia, penerapan PSBB merupakan bentuk pencegahan secara komprehensif dan berkelanjutan untuk memutus mata rantai penyebaran penyakit yang mematikan itu.
Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Lebak mengkhawatirkan melihat trennya terjadi penambahan kasus, meskipun sempat zona hijau dan zona kuning.
"Kami berharap melalui PSBB itu dapat menekan kasus COVID-19," katanya.
Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Lebak dr Firman Rahmatullah mengatakan saat ini kasus penyebaran virus Corona di daerah ini cenderung meningkat sehingga penerapan PSBB tersebut sesuai Peraturan Gubernur Banten Wahidin Halim yang diberlakukan di delapan kota dan kabupaten di provinsi itu.
Berdasarkan data kasus COVID-19 dari Dinas Kesehatan Lebak sampai dengan Selasa ini, tercatat 186 orang dan di antaranya sebanyak 62 orang dinyatakan sembuh, 119 orang menjalani isolasi mandiri di rumah juga ada dirawat di RSUD Banten serta lima orang dilaporkan meninggal dunia.*
Baca juga: Bupati Lebak prihatin kasus COVID-19 meningkat
Baca juga: Pengamat ingatkan pilkada perlu ditinjau lagi saat pandemi COVID-19
Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020
Tags: