DPR RI sahkan UU APBN 2021
29 September 2020 16:49 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) bersama Ketua Banggar DPR MH Said Abdullah (bawah, kedua kanan) beserta para Wakil Ketua Muhidin Mohamad Said (kiri) dan Cucun Ahmad Syamsurijal (bawah kanan) memberi salam usai penandatanganan berita acara persetujuan RUU APBN 2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/9/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.
Jakarta (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2021 menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna yang digelar di Jakarta, Selasa.
“Kepada sembilan fraksi apakah RUU tentang RAPBN 2021 dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU,” kata Ketua DPR Puan Maharani.
Asumsi makro yang disepakati dalam APBN 2021 terdiri dari target pertumbuhan ekonomi sebesar 5 persen, laju inflasi 3 persen, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS Rp14.600, dan tingkat suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) tenor 10 tahun 7,29 persen.
Kemudian harga minyak mentah Indonesia 45 dolar AS per barel, lifting minyak bumi 705 ribu barel per hari, dan lifting gas bumi 1.007 ribu barel setara minyak per hari.
Selanjutnya juga mengenai sasaran pembangunan yaitu tingkat pengangguran terbuka antara 7,7 persen sampai 9,1 persen, tingkat kemiskinan 9,2 persen sampai 9,7 persen, rasio gini 0,377 sampai 0,379, dan Indeks Pembangunan Manusia 72,78 hingga 72,95.
Lalu, Nilai Tukar Petani 102 sampai 104 dan Nilai Tukar Nelayan 102 sampai 104.
Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah melanjutkan persetujuan asumsi makro dalam APBN 2021 turut meliputi pendapatan negara Rp1.743,65 triliun yang berasal dari pendapatan dalam negeri Rp1.742,75 triliun dan penerimaan hibah Rp0,9 triliun.
Pendapatan dalam negeri diperoleh dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.444,54 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp298,2 triliun.
Sementara untuk belanja negara ditargetkan mencapai Rp2.750 triliun yaitu berasal dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.954,5 triliun dan transfer ke daerah dan Dana Desa (TKDD) Rp795,5 triliun.
“Defisit APBN 2021 disepakati sebesar 5,7 persen terhadap Produk Domestik Bruto atau Rp1.006,38 triliun,” ujarnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah akan terus menjaga kebijakan fiskal secara kredibel dan akuntabel dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi dan pertumbuhan yang berkelanjutan.
“Catatan, masukan, serta pandangan fraksi-fraksi di DPR RI akan menjadi perhatian pemerintah untuk menjalankan pengelolaan fiskal dari sisi pendapatan negara, belanja yang semakin efektif, pengendalian defisit serta pengelolaan pembiayaan agar semakin prudent,” katanya.
Baca juga: Banggar DPR RI setujui RAPBN 2021 dibawa ke sidang paripurna
Baca juga: Pengamat nilai RAPBN 2021 realistis, anggaran kesehatan perlu digenjot
Baca juga: Peneliti sebut RAPBN 2021 harus fokus kepada pemulihan ekonomi
“Kepada sembilan fraksi apakah RUU tentang RAPBN 2021 dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU,” kata Ketua DPR Puan Maharani.
Asumsi makro yang disepakati dalam APBN 2021 terdiri dari target pertumbuhan ekonomi sebesar 5 persen, laju inflasi 3 persen, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS Rp14.600, dan tingkat suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) tenor 10 tahun 7,29 persen.
Kemudian harga minyak mentah Indonesia 45 dolar AS per barel, lifting minyak bumi 705 ribu barel per hari, dan lifting gas bumi 1.007 ribu barel setara minyak per hari.
Selanjutnya juga mengenai sasaran pembangunan yaitu tingkat pengangguran terbuka antara 7,7 persen sampai 9,1 persen, tingkat kemiskinan 9,2 persen sampai 9,7 persen, rasio gini 0,377 sampai 0,379, dan Indeks Pembangunan Manusia 72,78 hingga 72,95.
Lalu, Nilai Tukar Petani 102 sampai 104 dan Nilai Tukar Nelayan 102 sampai 104.
Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah melanjutkan persetujuan asumsi makro dalam APBN 2021 turut meliputi pendapatan negara Rp1.743,65 triliun yang berasal dari pendapatan dalam negeri Rp1.742,75 triliun dan penerimaan hibah Rp0,9 triliun.
Pendapatan dalam negeri diperoleh dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.444,54 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp298,2 triliun.
Sementara untuk belanja negara ditargetkan mencapai Rp2.750 triliun yaitu berasal dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.954,5 triliun dan transfer ke daerah dan Dana Desa (TKDD) Rp795,5 triliun.
“Defisit APBN 2021 disepakati sebesar 5,7 persen terhadap Produk Domestik Bruto atau Rp1.006,38 triliun,” ujarnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah akan terus menjaga kebijakan fiskal secara kredibel dan akuntabel dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi dan pertumbuhan yang berkelanjutan.
“Catatan, masukan, serta pandangan fraksi-fraksi di DPR RI akan menjadi perhatian pemerintah untuk menjalankan pengelolaan fiskal dari sisi pendapatan negara, belanja yang semakin efektif, pengendalian defisit serta pengelolaan pembiayaan agar semakin prudent,” katanya.
Baca juga: Banggar DPR RI setujui RAPBN 2021 dibawa ke sidang paripurna
Baca juga: Pengamat nilai RAPBN 2021 realistis, anggaran kesehatan perlu digenjot
Baca juga: Peneliti sebut RAPBN 2021 harus fokus kepada pemulihan ekonomi
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020
Tags: