Banda Aceh (ANTARA) - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyatakan sebanyak 51 nelayan Aceh yang telah mendapat pengampunan dari Raja Thailand, akan diberangkatkan ke Tanah Air melalui Jakarta pada awal Oktober.

"Nelayan Aceh yang selama ini ditahan di Thailand dan telah mendapatkan pengampunan Raja Thailand akan diterbangkan ke Jakarta paling lambat 1 Oktober ini," kata Ketua KNTI Aceh Tgk Azwar Anas, di Banda Aceh, Selasa.

Ia menjelaskan, informasi tersebut didapatkan dari Ketua DPP KNTI Rizal Damanik di Jakarta.

Pemulangan nelayan ini berkat usaha Kementerian Luar Negeri RI melalui Konjen di Songkla, mengajukan pengampunan pada hari ulang tahun Raja Thailand YM Rama X pada (28/7) lalu.

Baca juga: ICSF apresiasi cara Kemenlu bebaskan 51 nelayan Aceh

Menurut dia, setiba di Jakarta yang, selanjutnya para nelayan tersebut akan mengikuti prosedur protokol kesehatan, dan kemudian akan diterbangkan ke Tanah Rencong atas fasilitasi Pemerintah Aceh.

"Keluarga besar KNTI mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada Kemenlu RI dan Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah yang telah memfasilitasi pemulangan nelayan kecil ini baik dari Bangkok ke Jakarta maupun dari Jakarta ke Aceh," ujar Tgk Azwar.

Ia berharap nelayan Aceh mematuhi aturan dalam mencari rezeki di laut.

Baca juga: 69 orang nelayan Indonesia masih terdampar di Port Blair India

Seperti diketahui, kata Azwar, 51 nelayan tersebut ditangkap dalam dua gelombang, karena melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Thailand. Penangkapan pertama pada Januari 2020, sebanyak 30 nelayan dewasa dan tiga anak-anak.

"Penangkapan kedua pada bulan Februari 2020, sebanyak 21 nelayan (dewasa) dan tiga anak-anak. Untuk enam WNI nelayan di bawah umur telah direpatriasi pada 16 Juli 2020," katanya.

Baca juga: PSDKP: Enam nelayan Myanmar masih ditahan di Aceh
Baca juga: Enam Nelayan di bawah umur asal Aceh dipulangkan dari Thailand