Fasilitas hotel isolasi pasien COVID-19 mulai digunakan
29 September 2020 12:19 WIB
Menparekraf Wishnutama Kusubandio sedang mengecek fasilitas hotel isolasi pasien COVID-19 yang mulai digunakan pada 26 September 2020. ANTARA/HO-Birkom Kemenparekraf. ANTARA/HO-Birkom Kemenparekraf.
Jakarta (ANTARA) - Fasilitas hotel isolasi untuk pasien terkonfirmasi positif COVID-19 tanpa gejala serta tenaga kesehatan yang disediakan Kemenparekraf melalui program reaktivasi industri perhotelan mulai digunakan dalam upaya menekan penyebaran virus tersebut.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio dalam keteranganya yang diterima di Jakarta , Selasa, mengatakan pihaknya bersama Kementerian Kesehatan mempersiapkan lokasi isolasi bagi pasien kasus konfirmasi tanpa gejala, agar tidak melakukan isolasi mandiri guna menghindari penularan di lingkungan keluarga dan lingkungan sekitar. Program ini juga menyiapkan dukungan penyediaan jasa akomodasi bagi tenaga kesehatan.
"Seiring dengan proses yang terus berjalan, mulai 26 September 2020 program reaktivasi industri perhotelan melalui pendukungan akomodasi masyarakat berstatus pasien terkonfirmasi tanpa gejala dan tenaga kesehatan sudah dimulai di Hotel Ibis Styles Mangga Dua Square dan U Stay Hotel Mangga Besar," kata Wishnutama.
Dalam program tersebut, Kemenparekraf memastikan industri hotel telah siap menjalankan protokol kesehatan serta protokol desinfeksi pada area properti hotel sesuai dengan aturan Kemenkes. Tim kesehatan dari Kementerian Kesehatan dan Tim Pengamanan dari TNI juga sudah bersiap menjaga 24 jam di hotel-hotel terkait.
"Sampai dengan 28 September 2020, jumlah pasien yang telah berada di Hotel Ibis Styles Mangga Dua Square sebanyak 119 orang sedangkan di U Stay Hotel Mangga Besar sebanyak 94 orang," kata Wishnutama.
Untuk pelaksanaan program ini, Kemenparekraf menyiapkan anggaran sebesar Rp100 miliar hingga Desember 2020 sebagai dukungan layanan akomodasi berupa kamar dan makan tiga kali sehari.
Kasubdit Kekarantinaan Kesehatan, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes dr Benget Saragih, menjelaskan Kementerian Kesehatan telah memberikan rekomendasi hotel-hotel yang lolos verifikasi dan memenuhi persyaratan. Hotel-hotel tersebut tersebar di wilayah DKI Jakarta.
“Tim dari Ditjen P2P Kemenkes telah melakukan verifikasi terhadap hotel-hotel yang akan dijadikan tempat isolasi bagi kasus konfirmasi COVID-19 tanpa gejala maupun gejala ringan sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku. Dari daftar 30 hotel di wilayah DKI Jakarta yang sudah direkomendasikan oleh PHRI, ada 17 hotel yang sudah memenuhi syarat,” kata Benget.
Persyaratan hotel yang telah memenuhi kriteria sesuai dengan pedoman penanganan COVID-19 adalah memiliki ruang penerimaan pasien untuk melakukan triage; ada tim yang sudah dilatih desinfeksi; tersedia mini hospital; memiliki alat pelindung yang standar bagi petugas hotel; makanan dan minuman diantar ke depan kamar pasien oleh petugas; serta tersedia jalur evakuasi jika ada pasien yang kondisinya memburuk.
Selain itu juga tersedia akomodasi bagi petugas kesehatan dan pengamanan; tersedia tempat penyimpanan sementara limbah medis dan infeksius sebelum diangkut ke tempat pengolahan khusus limbah medis; serta petugas hotel harus sehat, tidak memiliki penyakit penyerta, dan telah melakukan pemeriksaan PCR dengan hasil negatif COVID-19.
Sementara, Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf Nia Niscaya mengatakan sambil terus melihat perkembangan yang ada di lapangan, kedepannya Kemenparekraf akan menambah lagi lokasi-lokasi akomodasi baru untuk masyarakat berstatus pasien terkonfirmasi tanpa gejala dengan merujuk ke daftar 17 hotel yang sudah diverifikasi Kemenkes.
"Untuk masyarakat berstatus pasien konfirmasi tanpa gejala yang ingin memanfaatkan fasilitasi isolasi, dapat menghubungi hotline terlebih dahulu yang telah disediakan di masing-masing hotel," kata Nia Niscaya.
Dalam memanfaatkan fasilitas isolasi, pasien konfirmasi tanpa gejala harus membawa surat rekomendasi dari Puskesmas atau dokter instansi atau dokter keluarga, dan hasil tes PCR/Swab yang menyatakan positif COVID-19 serta persyaratan scan Data Diri (KTP/SIM).
"Setelah disetujui, pasien dapat menjalankan isolasi sesuai ketentuan yang ditetapkan," kata Nia Niscaya.
Untuk Ibis Style Mangga Dua Square yang berlokasi di Jakarta Utara bisa menghubungi hotline 021-29578900 dan untuk U Stay Hotel Mangga Besar yang berlokasi di Jakarta Pusat dapat menghubungi hotline 021-6000500.
Baca juga: Pasien COVID-19 harus dapat rujukan Puskesmas isolasi mandiri di hotel
Baca juga: Menparekraf pastikan hotel siap layani isolasi pasien tanpa gejala
Baca juga: REI dukung pemanfaatan hotel untuk isolasi pasien COVID-19
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio dalam keteranganya yang diterima di Jakarta , Selasa, mengatakan pihaknya bersama Kementerian Kesehatan mempersiapkan lokasi isolasi bagi pasien kasus konfirmasi tanpa gejala, agar tidak melakukan isolasi mandiri guna menghindari penularan di lingkungan keluarga dan lingkungan sekitar. Program ini juga menyiapkan dukungan penyediaan jasa akomodasi bagi tenaga kesehatan.
"Seiring dengan proses yang terus berjalan, mulai 26 September 2020 program reaktivasi industri perhotelan melalui pendukungan akomodasi masyarakat berstatus pasien terkonfirmasi tanpa gejala dan tenaga kesehatan sudah dimulai di Hotel Ibis Styles Mangga Dua Square dan U Stay Hotel Mangga Besar," kata Wishnutama.
Dalam program tersebut, Kemenparekraf memastikan industri hotel telah siap menjalankan protokol kesehatan serta protokol desinfeksi pada area properti hotel sesuai dengan aturan Kemenkes. Tim kesehatan dari Kementerian Kesehatan dan Tim Pengamanan dari TNI juga sudah bersiap menjaga 24 jam di hotel-hotel terkait.
"Sampai dengan 28 September 2020, jumlah pasien yang telah berada di Hotel Ibis Styles Mangga Dua Square sebanyak 119 orang sedangkan di U Stay Hotel Mangga Besar sebanyak 94 orang," kata Wishnutama.
Untuk pelaksanaan program ini, Kemenparekraf menyiapkan anggaran sebesar Rp100 miliar hingga Desember 2020 sebagai dukungan layanan akomodasi berupa kamar dan makan tiga kali sehari.
Kasubdit Kekarantinaan Kesehatan, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes dr Benget Saragih, menjelaskan Kementerian Kesehatan telah memberikan rekomendasi hotel-hotel yang lolos verifikasi dan memenuhi persyaratan. Hotel-hotel tersebut tersebar di wilayah DKI Jakarta.
“Tim dari Ditjen P2P Kemenkes telah melakukan verifikasi terhadap hotel-hotel yang akan dijadikan tempat isolasi bagi kasus konfirmasi COVID-19 tanpa gejala maupun gejala ringan sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku. Dari daftar 30 hotel di wilayah DKI Jakarta yang sudah direkomendasikan oleh PHRI, ada 17 hotel yang sudah memenuhi syarat,” kata Benget.
Persyaratan hotel yang telah memenuhi kriteria sesuai dengan pedoman penanganan COVID-19 adalah memiliki ruang penerimaan pasien untuk melakukan triage; ada tim yang sudah dilatih desinfeksi; tersedia mini hospital; memiliki alat pelindung yang standar bagi petugas hotel; makanan dan minuman diantar ke depan kamar pasien oleh petugas; serta tersedia jalur evakuasi jika ada pasien yang kondisinya memburuk.
Selain itu juga tersedia akomodasi bagi petugas kesehatan dan pengamanan; tersedia tempat penyimpanan sementara limbah medis dan infeksius sebelum diangkut ke tempat pengolahan khusus limbah medis; serta petugas hotel harus sehat, tidak memiliki penyakit penyerta, dan telah melakukan pemeriksaan PCR dengan hasil negatif COVID-19.
Sementara, Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf Nia Niscaya mengatakan sambil terus melihat perkembangan yang ada di lapangan, kedepannya Kemenparekraf akan menambah lagi lokasi-lokasi akomodasi baru untuk masyarakat berstatus pasien terkonfirmasi tanpa gejala dengan merujuk ke daftar 17 hotel yang sudah diverifikasi Kemenkes.
"Untuk masyarakat berstatus pasien konfirmasi tanpa gejala yang ingin memanfaatkan fasilitasi isolasi, dapat menghubungi hotline terlebih dahulu yang telah disediakan di masing-masing hotel," kata Nia Niscaya.
Dalam memanfaatkan fasilitas isolasi, pasien konfirmasi tanpa gejala harus membawa surat rekomendasi dari Puskesmas atau dokter instansi atau dokter keluarga, dan hasil tes PCR/Swab yang menyatakan positif COVID-19 serta persyaratan scan Data Diri (KTP/SIM).
"Setelah disetujui, pasien dapat menjalankan isolasi sesuai ketentuan yang ditetapkan," kata Nia Niscaya.
Untuk Ibis Style Mangga Dua Square yang berlokasi di Jakarta Utara bisa menghubungi hotline 021-29578900 dan untuk U Stay Hotel Mangga Besar yang berlokasi di Jakarta Pusat dapat menghubungi hotline 021-6000500.
Baca juga: Pasien COVID-19 harus dapat rujukan Puskesmas isolasi mandiri di hotel
Baca juga: Menparekraf pastikan hotel siap layani isolasi pasien tanpa gejala
Baca juga: REI dukung pemanfaatan hotel untuk isolasi pasien COVID-19
Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020
Tags: