Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi memutus permohonan uji materi Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia tidak dapat diterima karena permohonan yang diajukan seniman bernama Alamsyah Panggabean itu tidak dapat dipahami dan kabur.

"Ketiadaan argumentasi yang memadai dari pemohon mengenai inkonstitusionalitas frasa 'secara pribadi' dalam Pasal 15 UU 39/1999, serta tidak dijelaskannya pula hubungan antara frasa tersebut dengan uraian pemohon mengenai UU 38/2007, menurut Mahkamah mengakibatkan permohonan pemohon tidak dapat dipahami," ujar Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, yang disiarkan secara daring.

Ia menuturkan setelah mencermati permohonan itu, Mahkamah memperoleh keterangan pemohon mengajukan pengujian Pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 1999, tetapi hal yang dipermasalahkan adalah pembentukan Kabupaten Padang Lawas sesuai Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Padang Lawas di Sumatera Utara.

Secara lebih spesifik, pemohon mempermasalahkan pengisian anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas yang dilakukan melalui penetapan karena merupakan pengisian pertama, tanpa menjelaskan bagian mekanisme pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Padang Lawas yang merugikan hak konstitusionalitas pemohon.

Ada pun pemohon dalam permohonannya merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 15 UU HAM yang berbunyi: "Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi mau pun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya". Menurut Alamsyah Panggabean, pasal itu menghalangi haknya untuk tumbuh dan berkembang.

Ia mengaitkan pasal itu dengan keinginan memperolah kesempatan dan manfaat yang sama dalam pemerintahan, yakni pengisian keanggotaan DPRD Padang Lawas.


Baca juga: MK tolak permohonan uji UU Pengadilan HAM

Baca juga: Menkumham akan hadapi uji materi UU Pemilu

Baca juga: MK ingatkan tak semua pembayar pajak punya kedudukan hukum