Polisi tangkap tiga pengedar sabu-sabu di Pulogadung
28 September 2020 17:13 WIB
Polisi menggelar konferensi pers penangkapan tiga pria pengedar sabu-sabu di Mapolsek Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (28/9/2020). Polisi menyita total 76 gram sabu-sabu dari tangan tersangka TB, HH dan HM. (ANTARA/Andi Firdaus).
Jakarta (ANTARA) - Anggota Polsek Pulogadung, Jakarta Timur, menangkap tiga pria pengedar sabu-sabu dengan barang bukti seberat 76 gram, Minggu (27/9).
"Ada tiga tersangka yakni TB, HH dan HM yang menjadi jaringan peredaran narkoba di wilayah Rawamangun," ujar Wakapolrestro Jakarta Timur AKBP Steven Tamuntuan dalam gelar perkara di Mapolsek Pulogadung, Senin.
Tersangka ditangkap di sejumlah lokasi terpisah saat sedang bertransaksi dengan pembeli.
Steven mengatakan penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat bahwa di wilayah Pulogadung ada beberapa tempat diduga marak peredaran narkoba.
"Dari penyelidikan awal di Kelurahan Rawamangun ada orang yang diduga sering bertransaksi narkoba berhasil ditangkap yakni TB," katanya.
Dari tangan tersangka TB didapatkan barang bukti berupa tiga bungkus sabu-sabu siap edar.
Berdasarkan keterangan TB, kata Steven, tim melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan tersangka lainnya yakni HH.
"Kemudian diamankan satu pelaku lagi atas nama HH dan kita mengamankan enam bungkus plastik ada timbangan dan telepon seluler yang digunakan pelaku bertransaksi dengan pembeli," ujarnya.
Kemudian polisi menangkap pelaku HM saat sedang bertransaksi narkoba di kamar kosnya di Rawamangun.
"Tersangka dikategorikan pengedar sabu-sabu dan dapat dikenakan Pasal 118 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya maksimal seumur hidup," katanya.
Baca juga: Polres Metro Jakpus tangkap 3 pengedar sabu berkedok komunitas ojol
Baca juga: Polisi ciduk napi produsen narkoba di RS swasta Salemba
"Ada tiga tersangka yakni TB, HH dan HM yang menjadi jaringan peredaran narkoba di wilayah Rawamangun," ujar Wakapolrestro Jakarta Timur AKBP Steven Tamuntuan dalam gelar perkara di Mapolsek Pulogadung, Senin.
Tersangka ditangkap di sejumlah lokasi terpisah saat sedang bertransaksi dengan pembeli.
Steven mengatakan penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat bahwa di wilayah Pulogadung ada beberapa tempat diduga marak peredaran narkoba.
"Dari penyelidikan awal di Kelurahan Rawamangun ada orang yang diduga sering bertransaksi narkoba berhasil ditangkap yakni TB," katanya.
Dari tangan tersangka TB didapatkan barang bukti berupa tiga bungkus sabu-sabu siap edar.
Berdasarkan keterangan TB, kata Steven, tim melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan tersangka lainnya yakni HH.
"Kemudian diamankan satu pelaku lagi atas nama HH dan kita mengamankan enam bungkus plastik ada timbangan dan telepon seluler yang digunakan pelaku bertransaksi dengan pembeli," ujarnya.
Kemudian polisi menangkap pelaku HM saat sedang bertransaksi narkoba di kamar kosnya di Rawamangun.
"Tersangka dikategorikan pengedar sabu-sabu dan dapat dikenakan Pasal 118 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya maksimal seumur hidup," katanya.
Baca juga: Polres Metro Jakpus tangkap 3 pengedar sabu berkedok komunitas ojol
Baca juga: Polisi ciduk napi produsen narkoba di RS swasta Salemba
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020
Tags: