Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lima lokasi layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Senin.

Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling ini beroperasi pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB, adapun lokasi layanan tersebut yakni:

1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung.
2. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata.
3. Jakarta Barat di LTC Glodok.
4. Jakarta Pusat di ITC Cempaka Mas.
5, Jakarta Utara di Satpas SIM Daan Mogot.

Baca juga: SIM Keliling ada di empat lokasi ini
Baca juga: Polda Metro Jaya hadirkan layanan perpanjangan SIM di lokasi berikut


Layanan SIM Keliling (Simling) hanya menyediakan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku saja. Bagi SIM yang masa berlakunya sudah terlewat meski hanya satu hari harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Sebelum mengakses layanan SIM Keliling ini jangan lupa lengkapi dokumen yang diperlukan sebelum mendatangi lokasi seperti: fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM dan SIM asli mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini para pemegang SIM yang akan menyambangi gerai SIM juga diminta untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan lebih ketat dan selalu menerapkan 3M 1T, yakni menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan tidak berkerumun.