Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam waktu dekat segera menerbitkan standar operasi prosedur (SOP) baru dalam penanganan COVID-19, sebagai langkah pemerintah mengoptimalkan mencegah penyebaran virus corona.

“Kita selesaikan penyusunan SOP baru penanganan COVID-19 ini, guna memaksimalkan pencegahan dan penyebaran virus berbahaya ini," kata Gubernur Kepulauan Babel Erzaldi Rosman Djohan di Pangkalpinang, Minggu.

Baca juga: Kasus COVID-19 Babel bertambah 15 menjadi 335

Baca juga: Lebih 200 warga Bangka Tengah-Babel kontak erat pasien positif corona


Ia mengatakan SOP baru penanganan COVID-19 akan mengatur beberapa poin, di antaranya peningkatan fasilitas dan sumber daya manusia tenaga medis di rumah sakit serta wisma karantina pasien terpapar virus corona.

Selain itu, SOP baru operasional Satgas provinsi, kabupaten/kota dalam menangani pasien COVID-19, penyebaran informasi kasus COVID-19 satu pintu guna menjaga keakuratan data, larangan isolasi mandiri atau pasien wajib menjalankan perawatan sesuai SOP yang sedang disusun.

"Kita akan menerapkan penyebaran informasi data dan jumlah pasien satu pintu, sehingga data yang keluar terjaga keakuratannya serta tidak membingungkan masyarakat dalam membaca berita tersebut," ujarnya.

Menurut dia, dalam penyusunan poin-poin SOP baru ini, saya akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang beranggotakan IDI, Asosiasi Rumah Sakit Daerah Babel, Persi, Asosiasi Perawat, Asosiasi Bidan, dan direktur RS se-Babel.

Baca juga: Tiga dari klaster baru, positif COVID-19 di Bangka Tengah naik 20

"IDI akan membantu untuk mereview dan kesiapan RS, kekurangan fasilitas serta tenaga medis tiap rumah sakit dalam menangani pasien COVID-19 ini,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa audit BPKP tetap akan berjalan atas anggaran refocusing yang digunakan untuk wisma karantina tiap kabupaten/kota, untuk selalu hati-hati atas kinerja dinas dan RS di tiap kabupaten.

"Mengingatkan antisipasi logistik, tenaga medis dan dukungan anggaran tahun 2021 sudah diatur dalam Permenkes bahwa Anggaran Provinsi hanya mengakomodasi 10 persen dari total anggaran yang dibutuhkan dalam penanganan COVID-19," katanya.

Baca juga: Pemprov Babel gelar pemeriksaan kesehatan massal bagi pejabat